DPRD Kaur Terima Aspirasi Masyarakat Tanjung Kemuning Soal Kebun Plasma PT DSJ

Kaur – Masyarakat Kecamatan Tanjung Kemuning dan Padang Guci Hilir kembali gunakan hak ‘lapor pak Dewan’ untuk tuntut realisasi kebun plasma dari PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ).Kedatangan mereka di kantor DPRD Kaur diterima Komisi 3. Sekaligus melakukan dengar pendapat (hearing) dari tindak lanjut lahan yang tidak digarap dan inti plasma yang berada di wilayahnya.

Hal itu terkait sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ).Rapat Hearing (dengar pendapat) tersebut langsung dipimpin Waka Komisi 3 Maharda Kurniawan, SH didampingi anggota komisi III.Hearing itu dihadiri dari masyarakat Kecamatan Tanjung Kemuning dan Kecamatan Padang Guci Hilir serta petinggi manajemen PT DSJ.

Ketua masyarakat Padang Guci Hilir dan Tanjung Kemuning Suharman menegaskan ada 2 poin yang mereka tegaskan.Yakni meminta penjelasan bagaimana tindak lanjut dari lahan yang terlantar dan tidak digarap oleh PT DSJ terkait kebun plasma. Dan yang kedua pihaknya sampai saat ini mempertanyakan perizinan yang digunakan PT DSJ seperti apa.

Kami ingin tahu mengenai perizinannya. Jika ada mohon diterbitkan dan dengan jelas dari instansi yang membidangi dan instansi terkait,” sampai Suharman.Begitu juga Kades Talang Padang Kecamatan Padang Guci Hilir Bunsi Hartono menyampaikan keinginan mereka untuk mendapatkan penjelasan. Dan penyelesaian terkait masalah perizinan PT Dinamika Selaras Jaya tersebut. 

Dia menanyakan apakah perizinannya ada yang terbaru.Atau masih memakai perizinan zaman Bupati Syaukani Saleh ada perubahan izin revisi lainnya. Dia juga menanyakan apakah PT. DSJ selama ini beroperasional sudah mengikuti aturan Kementan apa belum

“Sampai saat ini kita pemerintah Desa Talang Padang belum mendapatkan pemberitahuan termasuk siapa saja yang menjadi pengurusnya,” paparnya.

Disisi lain GM PT. DSJ Siswanto menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendengar keluhan dan masalah yang disampaikan masyarakat. Pihaknya sangat menginginkan kondisi yang kondusif. Yaitu terkendala pemekaran batas wilayah, batas kecamatan maupun batas desa. Hal itu memerlukan waktu yang cukup panjang. 

“Dengan adanya izin IUP tersebut sudah bisa dilakukan membuka kebun. Terkait persyaratan plasma kita juga akan secara perlahan kita penuhi,” ucap GM PT. DSJ Siswanto.

Disampaikannya, selama ini plasma yang sudah ada sertifikat 156 hektar dan tahap kedua 131 hektar jadi total 287 hektar.

Sehingga dengan total tersebut dari ajuan pihak DSJ terkait HGU sudah memenuhi 20 persen.

“Untuk pemenuhan syarat tersebut sudah kami ajukan ke bupati dan kami tinggal menunggu dari SK Bupati kalau sudah keluar nanti kami tinggal ekskusi,” paparnya.

Sementara itu pimpinan rapat dengar pendapat (RDP), Maharda kurniawan dari Komisi 3 menyampaikan bahwa DPRD Komisi 3 mencoba memfasilitasi untuk mendapatkan titik temu dari kedua belah pihak masyarakat dan PT. DSJ.

“Keputusan Hearing tadi kita meminta kepada PT. DSJ untuk melakukan proses yang berlaku dan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Kita meminta alas bukti hak masyarakat dan dokumen yang ada di PT akan kita kaji analisanya baru dari sana kita bisa mengambil benang merahnya,” urai Maharda.

Dikatakannya bahwa pihak PT DSJ tersebut terkendala oleh aturan, karena pada awalnya PT. DSJ tersebut membangun kebun inti tanpa plasma. 

Sedangkan proses sekarang mengharuskan HGU itu 80 dan 20 persen plasma sehingga PT. DSJ tersebut sedang berproses untuk itu.

”Sementara masyarakat sekarang lahan yang mereka serahkan ke PT. DSJ yang terlantar dan belum digarap supaya mendapatkan penjelasan,” tutupnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *