Kaur – Dengan adanya data tingginya angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Kaur menurut data Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) RI Tahun 2022, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur melalui Tim Penanggulangan Penanganan Kemiskinan Ektrem (TPPKE) melakukan Rapat tentang Penanganan Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Kaur.
Rapat tersebut dipimpin langsung Oleh Sekretaris Daerah Dr. Drs. Ersan Syahfiri, M.M yang diikuti oleh seluruh anggota TPPKE Kabupaten Kaur diantaranya Asisten II, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas P2KB3A, Kepala Dinas Sosial, Kabid Dinas PUPR, Kabid Dinas PMD, Kabid Bappeda, Staf Dinas Perkim dan Staf Bagaian Administrasi Pembangunan. Bertempat di Ruang Sekretaris Daerah, Selasa (18/10/2022).
Dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah menegaskan kepada seluruh OPD terkait khususnya kepada TPPKE untuk bersikap optimis dan menyatakan komitmen bersama dalam menanggulangi dan mengatasi serta menurunkan angka kemiskinan ektrem yang ada di Kabupaten Kaur.
” Mari bersama – sama kita tindak lanjuti masalah kemiskinan ektrem ini dengan bekerja secara tim, karena berdasarkan data pusat Kabupaten Kaur untuk masalah kemiskinan ektrem berada di urutan angka tertinggi kedua di Provinsi Bengkulu. Oleh sebab itu tugas kita bersama untuk berkomitmen serta berkolaborasi, mencari solusi, menciptakan inovasi dalam mengatasi masalah ini guna menurunkan angka tersebut,” ujar Ersan.
Selanjutnya Sekda menjelaskan untuk tahap awal menyelesaikan masalah tersebut kita harus melakukan verifikasi data angka dari Kementerian PMK dan BKKBN tersebut untuk selanjutnya kita sinkronkan dengan data terkini dari setiap OPD terkait. Setelah data – data tersebut kita cocokkan baru kita lakukan survei atau terjun ke lapangan dan setelah itu baru kita lakukan langkah – langkah untuk mengatasinya,” lanjut Sekda.
Seperti yang telah diketahui bahwa angka kemiskinan ektrem yang ada di Kabupaten Kaur berdasarkan data Kementerian PKM dan BKKBN RI saat ini sebanyak 8000 Orang. Menyikapi data tersebut Pemerintah daerah melalui TPPKE dalam waktu dekat ini akan mengkroscek jumlah tersebut, melakukan verifikasi dan akan mendata ulang jumlah tersebut apakah ke 8000 Orang tersebut benar – benar termasuk dalam kreteria miskin ektrem atau tidak.
Sementara itu berdasarkan ketentuan dari Kementerian PKM ada tiga hal yang harus dilakukan dalam mengatasi masalah kemiskinan ektrem tersebut diantaranya dengan cara memberdayakan masyarakat desa, sanitasi perumahan dan kawasan permukiman dan mempertebal bantalan bantuan sosial terhadap masyarakat yang tergolong berpenghasilan dibawah rata – rata.
Dengan adanya ketentuan tersebut Sekretaris Daerah beserta TPPKE setuju dan sependapat serta berkomitmen untuk menurunkan angka kemiskinan ektrem di Kabupaten Kaur pada tahun 2023 mendatang. (ADV)