Apdesi Minta Jabatan Kepala Desa Bisa Sampai 27 Tahun

Jakarta – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh
Indonesia (Apdesi) meminta agar masa
jabatan kepala desa (kades) tidak hanya
diubah menjadi sembilan tahun. Apdesi juga
meminta agar kepala desa bisa menjabat
hingga 27 tahun atau tiga periode.

“Kami merekomendasikan agar bukan lagi
sembilan tahun tiga periode, tapi tiga periode.
Karena alasan kita, yang sudah menjabat
dari masa sekarang itu otomatis dia tidak
bisa mencalonkan lagi jadi kepala desa ada
yang satu, dua, tiga periode. Kalau misalnya
tidak disetujui 3 periode, kan masalah bagi
yang 2 periode,” kata Sunan, dalam jumpa
pers di Sunbreeze Hotel, Jakarta Pusat, Senin
(23/1/2023).

Sunan pun mengungkap alasannya
mengusulkan agar masa jabatan kepala desa
bisa dienmban sampai 27 tahun. Menurutnya,
masa jabatan maksimal dua periode, akan
merugikan kepala desa.
Yang jabatan 6 tahun itu tidak mengikuti,
secara otomatis tidak jadi9 tahun, kerugian
dong bagi kepala desa yang sudah dua
periode. Dia dicintai rakyatnya, didukung
rakyatnya, tapi tidak bisa melanjutkan program masa pengabdiannya, tidak bisa mencalonkan lagi.

Jadi kita ini cerita tentang Indonesia,
bahwa 33 provinsi merekomendasikan jika
pemerintah serius menyepakati ini ya 9 tahun, seperti dikutif dari obrolan politik. (ers)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *