Polemik Bus Sekolah Tidak Beroprasi, DPRD Kaur Panggil Dinas Perhubungan

DPRD menggelar rapat dengar pendapat dengan Dishub dan OPD terkait permasalahan soal BBM Bus Sekolah (foto : eko)

Kaur- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur panggil Dinas Perhubungan terkait tidak beroprasinya  Bus Sekolah beberapa minggu terakhir guna mencari solusi bersama supaya Bus Sekolah ini kembali menjemput siswa/siswi, di ruang rapat Komisi I, Senin (20/02/2023).

Dalam hal ini Komisi l mengadakan rapat dengar pendapat dengan OPD terkait dipimpin  Ketua Komisi I Deni Setiawan, serta serta anggota DPRD lainnya. Sebagai informasi, anggaran Dinas Perhubungan mencapai 1,1 miliar diantaranya suku cadang dan service sedangkan sampai saat ini belum di cairkan oleh pihak BPKPD.
“Dari bulan Januari sampai hari ini, persoalnya hanya bahan bakar minyak (BBM) akhirnya bus sekolah tidak beroperasi, apakah anggarannya belum cair apa gimana?” tanya Deni Setiawan Ketua Komisi.

Deni berharap, tujuan dari hasil pertemuan ini dapat menemukan titik terang agar Bus Sekolah tersebut kembali beroprasi agar  kedepannya pemerintah Kabupaten kaur dan DPRD tidak menemukan lagi masalah Bus Sekolah tidak ada bensin.

Sementara itu, Irwan Sumantri Anggota Komisi l DPRD sangat menyayangkan dan terkesan mengabaikan pelayanan dasar Bus sekolah yang beroperasi, “Kita ini mitra ini terlambat infonya seharusnya dari kemaren di buat biar kita beritahu pihak 
BPKPD pasti kami tuntaskan,” tegas Irwan.

Menyikapi ungkapan dari DPRD Kaur, Kepala Dinas Perhubungan Dihan Bastari, M.TPd mengungkapkan terkait Bus Sekolah tidak oprasi kendalanya Dananya belum cair.

“Anggaran untuk beli bensin bus sekolah sudah kami ajukan untuk pencairan guna, tapi alasannya segera direalisasikan, padahal beberapa kali kami mengusulkan tapi masih belum juga bisa dicairkan, dijanjikan hari ini tapi ditinggalkan ke pesta,” beber Kepala Dinas Perhubungan Dihan.

Kendaraan Bus Sekolah ini penting menyangkut umum peruntukannya seperti membawa pemain bola, lanjut Dihan. Bahkan anak pramuka dan haji.

“Terkhususnya anak sekolah, kasian pak dengan anak-anak di sebabkan berdasarkan aturan umur di bawah 18 tahun belum diberi izin untuk mengendarai,” tutupnya. (Adv/ers)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *