Berkedok Jual Bibit Lele, Pria ini Ternyata Edarkan Sabu

Keterangan : Kasubid Penmas, AKBP Agung Darmanto didampingi Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol Manogi Simaremare saat press release

Bengkulu – Miliki 10 paket narkotika jenis sabu, AN (45), yang sehari-hari bekerja sebagai penjual bibit lele diciduk polisi. Dirinya diciduk Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu di rumahnya yang berada di Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu. Kronologi terungkapnya kepemilikan sabu sebanyak 10 paket tersebut, bermula dari adanya laporan masyarakat.

” Tersangka AN kami tangkap pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekira pukul 22.00 wib di rumahnya yang berada di kawasan bentiring kota Bengkulu.” Sampai Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol Manogi Simaremare.

Bahwa di kawasan Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu telah terjadi tindak penyalahgunaan narkoba. Mendapati laporan tersebut, Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan. Diperoleh keterangan bahwa aktivitas jual beli narkoba dilakukan oleh AN, yang sebelumnya merupakan residivis di lokasi tersebut. AN sendiri sebelumnya sempat ditahan pada tahun 2019 atas kasus jual beli narkoba, dan baru bebas pada tahun 2021.

Mendapati adanya informasi tersebut, didampingi RT setempat polisi langsung melakukan penangkapan terhadap AN di rumahnya. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, dari tangan AN berhasil didapati 6 paket sabu dengan kode 500, dan 4 paket sabu dengan kode 300. Atas temuan ini, AN langsung dibawa ke Ditresnarkoba Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

” Dari pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu ini dari seseorang yang berasal dari Muara Bungo, Jambi,” ungkap Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol Manogi Simaremare. Untuk mendapatkan barang, biasanya tersangka AN menghubungi seseorang yang ada di Muara Bungo tersebut. Selanjutnya dari Muara Bungo, barang tersebut biasanya dikirim melalui travel ke suatu tempat yang telah disepakati sebelumnya.

Setiap satu kali pengiriman, biasanya AN hanya diberi jatah sebanyak 1 kantong, yang dalam satu kantong isinya sekitar 10 gram. Paket kemudian dibagi lagi oleh tersangka AN menjadi beberapa paket, yaitu paket Rp 500 ribu dan paket Rp 300 ribu. “Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 144 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo. Pasal 144, karena tindak pidananya sudah pengulangan. Dengan ancaman maksimal 4 tahun,untuk pemberatannya nanti 1/3 dari pokok pidananya,” kata Manogi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *