Kaur  

Pemkab Kaur Ikuti Sosialisasi Dana Alokasi Umum TA 2023

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) - Jon Harimol, yang didampingi oleh Inspektur Daerah - Harika serta seluruh anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kaur saat mengikuti sosialisasi Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2023 Secara Daring

Kaur – Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI melaksanakan kegiatan Sosialisasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya Tahun Anggaran 2023 secara daring dan luring diseluruh pemerintah daerah di Indonesia. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Direktur Dana Transfer Umum – Adriyanto, Senin (20/3/2023).

Sehubungan dengan hal ini, pemerintah daerah kabupaten Kaur juga mengikuti kegiatan ini melalui zoom meeting yang dihadiri oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) – Jon Harimol, yang didampingi oleh Inspektur Daerah – Harika serta seluruh anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kaur, bertempat di Ruang Staf Ahli Lantai III Sekretariat Daerah.

Dalam sambutanya Direktur Transfer Umum mengatakan bahwa Dana Alokasi Umum ini terdiri dari dua jenis yakni DAU yang ditentukan penggunaannya dan DAU yang tidak ditentukan penggunaannya. Namun dalam sosialisasi kali ini akan dibahas masalah DAU yang ditentukan penggunaannya.

” Dikesempatan ini kita akan bahas mengenai jenis DAU yang telah ditentukan penggunaanya. Berdasarkan laporan sampai saat ini masih ada daerah yang belum mengajukan atau melengkapi syarat pengajuannya. Oleh kerena itu dalam kesempatan ini saya minta bagi daerah yang belum mengajukan hal ini untuk segera mengajukan agar tidak terjadi keterlambatan dalam pengalokasian kegunaan dana tersebut,” kata Adriyanto.

Ditambahkan beliau, tanggal 17 Meret 2023 kemerin pihaknya telah melakukan transfer dana kesejumlah daerah – daerah yang telah memenuhi persyaratan terkait DAU tersebut, dan pihaknya pun akan terus menunggu daerah – daerah yang belum mengajukan. Hal ini agar supaya Dana yang tersedia bisa cepat di transfer ke seluruh daerah dengan tepat waktu dan tepat jumlahnya berdasarkan kebutuhan didaerahnya masing – masing,” imbuhnya.

Sementara itu Dana Alokasi Umum ini merupakan Dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan dana daerah dalam rangka melaksanakan desentralisasi. Penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.

Kegunaan DAU disetiap daerah berdasarkan peraturan perundang – undang adalah untuk membiayai belanja pegawai, pembiayaan pembangunan infrastruktur dan lain – lain. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan disetiap daerah sebagai penyelenggara pelayan publik demi membantu mensejahterakan rakyat dalam rangka mewujudkan Indonesia maju.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *