Sahabat Nuansa, ternyata di Jepang untuk mengedarai sepeda ada sejumlah aturan yang harus ditaati. Berbeda dengan di Indonesia, di mana kita bisa naik sepeda bebas tanpa aturan asalkan tidak melintas di area berbahaya.
Aturan sepeda dibuat sangat ketat di Jepang lantaran di negeri itu, orang sangat jarang mengendarai motor. Jika aturan sepeda ini dilanggar, ada sanksi menanti.
“Aturan naik sepeda di Jepang memang nggak gampang dan ketat. Dendanya enggak main-main,” sebut akun @aprilia.happy, pada 28 April lalu.
Aturan pertama bersepeda di Jepang adalah dilarang boncengan, kecuali dengan anak di bawah usia enam tahun. Jika melanggar, pesepeda akan ada denda sebesar ¥20 ribu atau Rp2 juta.
Selain itu, ada aturan dilarang bersebelahan saat bersepeda. Bila melanggar, pesepeda akan dikenakan denda sekitar ¥20 ribu setara Rp2 juta maupun ancaman pidana dua bulan penjara.
“Kita itu enggak boleh main handphone sambil bersepeda. Dendanya 50 ribu yen atau sekitar Rp5 juta dengan hukuman kurungan penjara tiga bulan. Bayangin,” sambung Aprilia.
Bukan hanya itu, pesepeda yang melanggar lampu lalu lintas juga bisa dikenai denda ¥50 ribu atau sekitar Rp5 juta. Sama halnya dengan mendengarkan musik menggunakan earphone. Aktivitas yang dinilai berbahaya ini juga akan dikenai hukuman denda yang sama.
Oiya, pesepeda juga dilarang menaiki sepeda di jalur penyeberangan milik pejalan kaki dan harus turun, lalu berjalan menuntun sepeda. Di Indonesia, melakukan hal tersebut tidak masalah.
Selain kereta, sepeda juga jadi salah satu alat transportasi populer di Jepang. Negeri Sakura bahkan masuk ke dalam daftar negara dengan komunitas sepeda terbesar di dunia bersama Belanda dan Denmark. (ers)