Soal Ganti Rugi Pihak Ketiga, PUPR Salahkan CV Tidak Urus Pencairan

Kadis PUPR Kepahiang Rudi Andi Silaholo, ST

Kepahiang – Sehubungan dengan tuntutan untuk kewajiban pembayaran ganti rugi sebesar Rp 1.288.981.158 kepada kontraktor CV. Artha Swastika (AS), lantaran terlambat melakukan pembayaran terhadap pekerjaan proyek pembukaan jalan Temdak Kecamatan Seberang Musi Tahun Anggaran (TA) 2018 lalu. Pihak DPUPR dibuat memanas terhadap tuntutan yang dilayangkan itu. Dimana dari konfirmasi yang dilakukan CE kepada Kadis yang bersangkutan, pihaknya juga mempertanyakan soal TGR yang menjadi temuan oleh pihak BPK pada tahun 2019 lalu.

Dikatakan Kadis PUPR Kepahiang Rudi Andi Silaloho ST, untuk urusan kewajiban melakukan pembayaran ganti rugi atas keterlambatannya. Itu akan tetap dibayarkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) mendatang. Hanya saja berkenaan dengan TGR, dirinya juga meminta agar CV yang bersangkutan bertanggungjawab untuk menyelesaikannya.

“Kita akan selesaikan pembayaran yang tertunda itu pada APBDP nanti. Namun kami juga menegaskan, pihak CV yang bersangkutan harus bertanggungjawab terhadap terhadap temuan senilai Rp 900 juta dari pihak BPK tahun 2019 lalu,” terangnya.

Dijelaskan Rudi, sebelumnya anggaran kewajiban ganti rugi sudah disiapkan pihaknya pada tahun 2020 dan 2021 kemarin. Hanya saja dirinya mengatakan, pihak CV keberatan jika uang itu dipotong langsung untuk pembayaran TGR. Sehingga karena singkatnya waktu, sisa pelunasan pekerjaan proyek itu batal dicairkan.

“Sebelumnya sudah kami ambil solusi untuk pemotongan TGR pada temuan BPK tahun 2019 lalu. Namun pihak CV keberatan jika dipotong langsung. Sehingga pencairan tertunda,” ucapnya. Rudi juga menjelaskan, selain karena tak mau dipotong langsung untuk TGR. Pihaknya juga sudah meminta pihak CV untuk mengurus berkas pencairannya. Namun karena diduga ada masalah intern, pihak CV tak pernah mengajukan berkas pencairannya.

“Sudah kami tunggu sejak waktu lalu untuk berkas pencairannya. Namun pihak CV yang bersangkutan tidak pernah datang untuk menyerahkan berkasnya. Intinya, soal TGR juga harus diselesaikan,” tutup Rudi. (rly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *