Seluma – Pengedar pil Samcodin berhasil diamankan jajaran Polres Seluma.
Selain 485 butir pil, polisi juga mengamankan An (22), warga Simpang 3 Desa Pagar Gasing, Kecamatan Talo, Seluma.
Penangkapan dilakukan Polsek Talo. Pelaku dibekuk, dari kediamannya.
Polisi juga mengamankan uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
“Penggerebekan di rumahnya kita dapati 485 butir Samcodin,” tegas Wakapolres Seluma, Kompol. Tatar Insan.
Penangkapan pelaku dari informasi yang didapat polisi dari masyarakat. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, pelaku pun digerebek polisi di kediamana.
Dari pengakuan pelaku, pil tersebut ia dapat dengan cara membeli COD secara online dan telah menjalankan bisnisnya sejak September 2022. (red)