Kemendagri Kumpulkan Pj, Bahas Ini

Tito Karnavian

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang dihadiri seluruh Penjabat (Pj.) kepala daerah, baik provinsi, kabupaten maupun kota. Tujuan rapat ini dalam rangka menjamin peningkatan kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik serta implementasi kebijakan strategis nasional di daerah.


Dalam rapat yang diadakan di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Kemendagri, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan berdasarkan Undang-Undang (UU) penunjukan Pj. kepala daerah yaitu untuk mengisi kekosongan. Hal ini merupakan konsekuensi dari UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengamanatkan Pilkada Serentak 2024.

“UU kita itu mengatur tentang (penunjukan) penjabat ini. Pergantian penjabat ini UU utamanya adalah UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016, yang di situ menyampaikan bahwa (kepala daerah) yang berakhir masa jabatannya (sebelum tahun 2024) diganti dengan penjabat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/6/2023)

Dia pun memaparkan 2 hal yang terdapat di dalam UU tersebut. Pertama, mengenai pihak yang diberikan kewenangan untuk melakukan penunjukan dan penugasan Pj. kepala daerah. Para Pj. tersebut, ditunjuk menjalankan tugas untuk mengisi kekosongan jabatan sampai dengan hasil Pilkada Serentak 2024, kata Tito.

Editorial : Tati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *