Desa, Kaur  

Sengketa Berakhir, Yendra Haito Dilantik Jadi Kepala Desa Jawi

Yendra Haito resmi dilantik Kepala Desa Jawi, 6/7- (foto: Eko/NB)

KAUR – Setelah dalam kurun waktu dua tahun lebih, sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Jawi Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu akhirnya diputuskan oleh pihak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PTTUN ) Medan dengan memutuskan Tergugat II. Yendra Haito sebagai pemenang pada Pilkades tahun 2021 kemarin dan menyatakan pihak Penggugat Didi Haryanto sebagai pihak yang kalah.

Dengan adanya keputusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Medan tersebut, serta diperkuat oleh Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor : 188.4.45-601/2023 tertanggal 3 Juli 2023. Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) mengadakan acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan atas Kepala Desa Jawi terpilih.

Kepala Desa Jawi terpilih yakni Yendra Haito secara resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Plt. Bupati Kaur Herlian Muchrim, S.T yang diwakili oleh Camat Kinal Firmansyah, S.E, bertempat di Aula Kantor Camat Kecamatan Kinal Pada Kamis ( 6/7/2023 ).

Dalam acara tersebut dihadiri langsung Oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyrakat Desa ( PMD ) Kabupaten Kaur Asdyarman, S. Sos, Kapolsek Kaur Tengah, Koramil, Kepala Desa, BPD dan seluruh Perangkat Desa Jawi.

Usai melantik Kepala Desa Jawi terpilih, Camat Kinal menyapaikan beberapa pesan kepada Kepala Desa Jawi yang telah dilantik.

“Saya berharap agar saudara Yendra bisa menjadi pemimpin yang baik, panutan bagi seluruh warga desa Jawi. Selain itu harus bersikap profisional dan netral terlebih memasuki tahun politik sekarang ini diharapkan mampu menciptakan situasi desa Jawi yang tertib dan aman serta mampu menyesuaikan diri terhadap lingkungan dan kalu bisa jangan dulu terburu-buru mengganti Perangkat Desa yang ada sekarang hingga akhir tahun 2023 ini,” ujar Firman.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kaur Asdyarman, S. Sos menyampaikan dalam laporannya bahwasanya berdasarkan undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa dan Keputusan Bupati Kaur Nomor : 188.4.45-601 / 2023 menetapkan masa jabatan Kepala Desa Jawi ( Yendra Haito ) adalah tahun 2023 – 2029, terhitung sejak dilantik pada hari ini, akhirinya. (ers)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *