Ini Syarat ASN Untuk Menjadi Pejabat Pembuat Komitmen

Photo Ilustrasi (sumber: pengadaan.web.id/)

Bengkulu – Akrab tidak dengan istilah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)? Memang jabatan yang satu ini jarang terdengar dalam lingkup Satuan Kerja (Satker) pemerintahan. Karena memang jabatan PPK ini merupakan jabatan non struktural yang tidak terkait dengan jenjang karir atau kepangkatan. Meskipun begitu, penunjukan ASN / PNs untuk menjadi PPK harus memenuhi syarat dan kualifikasi yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.

Adanya PPK dalam sebuah instansi pemerintahan adalah sebuah kewajiban. Sosok PPK bisa menjadi penentu program-program pemerintah seperti pembangunan jembatan, pengadaan alat kesehatan, pengadaan jasa konsultasi, dan lain sebagainya. PPK wajib ada di setiap kantor satker, minimal terdapat satu orang yang melayani sebagai PPK. Jika Anda tidak menemukan jabatan PPK ini di sebuah kantor instansi pemerintahan, maka bisa dipastikan jabatan tersebut dirangkap oleh kepala kantor.

Secara garis besar, kenapa perlu PPK dalam proses negara? Bukankah para pejabat tinggi atau kepala kantor harusnya lebih bertanggung jawab terkait pengadaan barang / jasa yang pengeluaran anggaran? Mengapa harus ada lagi orang yang ditunjuk untuk mengurusi pengeluaran untuk belanja negara?

Hal ini karena pejabat tinggi sudah sangat sibuk dengan urusan teknis kantor sehingga tidak mungkin lagi untuk mengatur perencanaan, pelaksanaan pengadaan, dan kontrak, serta serah terima barang / jasa / pekerjaan.

Terlebih lagi, urusan urusan belanja modal ini yang membutuhkan ketelitian tinggi sehingga dibutuhkan orang lain dengan keahlian khusus di bidang pengadaan barang / jasa ini.

Syarat-syarat Menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Sebelumnya telah berlaku mengenai tugas pokok PPK dalam bahasa inggrisnya The commit maker official, lalu sebenarnya apa sajakah syarat-syarat seseorang bisa tugas jabatan sebagaiabat Pembuat Komitmen (PPK)? Berikut ini uraiannya.

Syarat Umum:

  1. memiliki integritas;
  2. memiliki disiplin tinggi;
  3. memiliki tanggung jawab dan kualifikasi serta manajerial untuk melaksanakan tugas;
  4. mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam perilaku perilaku serta tidak pernah terlibat dalam KKN;
  5. dengan Pakta Integritas, tidak dikelola sebagai pengelola keuangan; dan memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang / Jasa.

Syarat Khusus:

  1. berpendidikan kurang Sarjana Strata Satu (S1) dengan bidang keahlian yang sedapat mungkin sesuai dengan pekerjaan pekerjaan;
  2. memiliki pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun terlibat secara aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan Pengadaan Barang / Jasa; dan
  3. memiliki kemampuan kerja berkelompok dalam melaksanakan setiap tugas / pekerjaannya.

Lalu muncul pertanyaan, walapun sudah menjabat sebagai pejabat eselon dan ingin menjadi PPK apakah harus memenuhi syarat di atas? Jawabannya, so pasti harus memenuhi syarat mutlak di atas untuk menjadi PPK. Bahkan, PPK tidak harus dijabat oleh seseorang yang sudah memiliki jabatan setingkat eselon pun.

Setelah Anda lulus dari diklat pengadaan barang/jasa, maka tentu Kepala Kantor Anda akan menunjuk atau menawarkan beberapa pilihan untuk menduduki jabatan yang ada kaitannya dengan pengadaan barang.jasa. Anda bisa saja ditunjuk sebagai pejabat pengadaan atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dua jabatan ini paling sering ditawarkan ketika seseorang sudah menyandang sertifikat ahli PBJ.

Pertanyaan berikutnya, apakah Anda harus menjadi PPK? Ataukah bagaimana jika Anda menolaknya?

Menjadi PPK adalah sebuah pilihan, bukan keharusan. Anda berhak menentukan jabatan apa yang ingin anda emban dan Anda tinggalkan. Anda sangat berhak untuk memilih, tentu dengan segala konsekuensi setelahnya ya!

PPK bukanlah sebuah jabatan yang sifatnya promosi atau prestasi. Ini hanya sekadar tugas tambahan dan tentunya dengan honarium tambahan yang diberikan karena Anda memegang sertifikat ahli pengadaan. Tidak ada konsekuensi khusus apabila Anda menolak jabatan sebagai PPK.

Karena itulah, apabila Anda merasa belum mampu mengemban amanah jabatan PPK ini, lakukan penolakan kepada pimpinan dengan membuat surat pernyataan resmi. Tentu pimpinan berhak menerima dan menolak keinginan Anda.

Namun, ketetapan Anda memang ingin lari dari jabatan PPK ini, silakan lihat konstribusi Anda untuk pembangunan negara akan lebih terlihat. Pastikan banyak-banyak diminta dan dilatihkan kepada orang-orang yang lebih berpengalaman dalam dunia PBJ dalam menjalankan tugas sebagai PPK ini.

Editor: Bella

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *