Jaksa Dalami Claim BPJS Kesehatan Atas Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko

Kepala Kejari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Agung Malik Rahman Hakim SH, MH menuturkan, untuk pimpinan kepala BPJS sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk menggali sitematis claim pengajuan pencairan dan jumlah besaran yang dicairkan. (agus/nuansabengkulu.com)

Mukomuko –  Kejari mukomuko dalami pengungakapan dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko,  tidak hanya fokus pada pemeriksaan pengadaan obat dan utang obat saja. Belum lama ini Kejari Mukomuko juga memanggil pimpinan BPJS Kesehatan Mukomuko untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dana claim BPJS yang diajukan RSUD Mukomuko kepada pihak BPJS.

Sesuai dengan dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan tahun 2016 sampai dengan Desember tahun 2021. Adapun Dokumen yang sudah disita Kejari Mukomuko. Kepala Kejari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Agung Malik Rahman Hakim SH, MH menuturkan, untuk pimpinan kepala BPJS sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk menggali sitematis claim pengajuan pencairan dan jumlah besaran yang dicairkan.

Sedangkan berkaitan dengan hasil pemeriksaan pimpinan BPJS Mukomuko tersebut saat ini masih dalam tahap sinkronisasi data.

Pimpinan BPJS ini sudah rampung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sebagai saksi, namun meskipun demikian karena proses masih berjalan jika penyidik masih membutuhkan keterangan kita akan panggil kembali,” kata Agung.

Di jelaskan Agung, sebelum Kepala BPJS Mukomuko Elva Elinda ini dimintai keterangan, penyidik juga sudah memeriksa Plt Direktur RSUD Mukomuko priode 2014 sampai dengan 2016. Untuk yang diperiksa masih tetap sama, menanyakan laporan-laporan keuangan dan pertanggungjawaban dari berkas tahun yang bersangkutan menjabat

Terkait hasil juga tengah dilakukan sinkronisasi. Selain itu juga ada reschedule pemeriksaan 11 pemasok obat yang masih belum dapat hadirkan karena berkaitan dengan jarak.

“Untuk 11 pimpinan pemasok obat ini kita jadwalkan ulang karen tidak mungkin pemeriksaan terhenti karena harus menunggu mereka hadir, memang 11 pemasok obat ini berasal dari luar Bengkulu,”ujarnya

Lanjutnya, sesuai dengan apa yang di sampaikan Kepala Kejari Mukomuko sebelumnya, jika tidak ada halangan pada bulan Agustus mendatang bakal ada calon tersangka. Maka dari itu sampai dengan saat ini, rangkai pemeriksaan terus dilakukan penyidik Kejari Mukomukp terkait isi dari dokumen yang disita sebelumnya.

“Pada dasarnya kita ingin memastikan kebenaraan atas pertanggung jawaban yang tertuang di dalam berkas laporan milik manajemen RSUD Mukomuko dari tahun 2016 sampai dengan desember 2021, untuk mencari adanya Kerugian Negara (KN),” sampainya. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *