Kaur – Setelah ditetapkan 4 Tersangka ASN Kabupaten Kaur yang tersandung kasus dana biaya Operasional Kesehatan (BOK) 2022. Pemerintah daerah menunggu proses selanjutnya.
Keputusan Tindak lanjut ini disampaikan Plt Bupati Kaur karena masih harus menunggu proses yang sedang berlangsung. Karena menurutnya baru mendapatkan informasi kemarin Senin (31/7/2023) pasca penetapan tersangka. Ditegaskannya akan menyerahkan dengan sepenuhnya kepada proses hukum.
Disampaikan Plt Bupati Kaur Herlian Muchrim ST, hal ini akan cepat dilakukan rapat internal untuk mengatasi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh para tersangka supaya aktivitas pada beberapa instansi ini terus bisa berjalan. Dirinya ikut prihatin atas kejadian ini dan semoga bisa dijadikan pembelajaran bagi semua supaya bisa bekerja sesuai alur dan aturan yang berlaku agar tidak ikut terjaring pada kasus-kasus korupsi lainnya.
“Kami masih menunggu proses selanjutnya karena kami baru dapat informasi tapi yang pasti ini akan cepata ditindaklanjuti agar aktivitas di dinas tersebut terus berjalan,” jelasnya.
Sebagai informasi 4 tersangka ini telah ditetapkan oleh Kejari Kaur Senin siang kemarin karena tersandung kasus dugaan korupsi dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) 2022 di Dinas Kesehatan Kaur. Penetapan ini hasil dari penyelidikan dan telah dilakukan penggeledahan dibeberapa Puskesmas yang ada di Kabupaten Kaur dengan beberapa barang bukti yang disita untuk memperkuat hasil penyelidikan
4 Tersangka ini adalah Kepala Dinkes Kaur inisial Da, mantan Sekretaris Dinkes Kaur Inisial Gu, Kepala Puskesmas Tanjung Iman Kaur Tengah Inisial Pu, dan Kepala Puskesmas Padang Guci Inisial Ri. (nwd)