Bengkulu – Penyidikan perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Asrama Haji Tahun 2022 oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu masih terus dikembangkan tim penyidik. Setelah menetapkan seorang tersangka, baru-baru ini penyidik juga menerima titipan uang kerugian negara Rp 75 juta dari seorang saksi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Bengku, Danang Prasetyo kepada awak media mengatakan, saksi yang menitipkan uang itu berinisial W. Ia adalah orang dari pihak perusahaan selaku pelaksana pekerjaan.
“Iya, kemarin salah seorang saksi mengembalikan uang 75 juta. Dia dari salah satu dari mereka lah. Bukan dari Kemenag. Inisialnya W. Statusnya saksi. Hubungannya terkait dengan perusahaan itu,” ungkap Danang, (05/08) siang.
Danang mengatakan, pengembalian uang yang dilakukan saksi W itu boleh jadi karena perkara ini sudah diproses oleh penyidik. Dengan tambahan uang dari saski W, maka total pengembalian uang yang sudah dititipkan mencapai Rp 525 juta. “Kalau total kerugian negara masih dalam proses perhitungan. Jadi kita belum tahu berapa lagi sisanya,” imbuh Danang.
Terkait penangguhan tersangka S, Danang mengatakan pihaknya memang sudah menerima surat permohonan dari kuasa hukum S. Ia mengatakan, permohonan itu masih akan dipertimbangkan sebelum diputuskan.
Kuasa Hukum S, Dino Sihombing mengatakan permohonan penangguhan itu dilakukan karena kliennya itu menjadi tulang punggung keluarga. Apalagi kliennya sudah menunjukkan itikad baik dengan telah mengembalikan sejumlah uang kerugian negara.
“Kita berusaha. Intinya kan Kejaksaan bisa melihat dan memberi pertimbangan kepada klien kami karena ada anak dan istri yang perlu diurus. Karena kalau begini kan kasihan juga. Kita mohon kebijakan Kejaksaan lah,” ujar Dino.
Terkait adanya tambahan pengembalian kerugian negara dari selain kliennya itu, Dino mengaku belum mengetahuinya. Yang pasti, kata Dino, hal itu menunjukkan komitmen Kejaksaan yang tidak tebang pilih dalam mengusut tuntas perkara ini.
“Sudah seharusnya seperti itu. Jadi siapa pun yang terlibat harus diperiksa. Kalau unsurnya terpenuhi juag bisa secepatnya ditetapkan tersangka. Jangan cuma klien kita,” tandas Dino. (er)