Bengkulu – Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Kredit Usaha Rakyat pada salah satu perbankan syariah di Bengkulu. Ketiga tersanga itu adalah RR, AD, dan EF.
RR yang pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mengajukan permohonan penanguhan melalui kuasa hukumnya Endah Rahayu Ningsih. Sementara AD (eks branch manager) dan EF (eks micro marketing manager) yang ditetapkan kemudian, bermohon penangguhan melalui kuasa hukumnya Ilham Patahillah.
Kasi Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menyampaikan, penolakan penangguhan penahanan dikarenakan sejumlah pertimbangan penyidik. Katanya, ada banyak faktor yang ditimbang oleh penyidik, sehingga penyidik tetap memilih para tersangka tetap ditahan selama proses penyidikan hingga tahap berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu nanti.
“Iya surat permohonan dari kuasa hukum tersangka sudah diterima dan kita pelajari. Penangguhannya kita tolak. Banyak sekali pertimbangannya, sehingga kita permohonan tersebut ditolak dan apa saja pertimbangannya tidak bisa kita publikasi, karena itu sifatnya teknis,” kata Danang, (21/8/23).
Atas sikap penolakan itu, Ilham Patahillah menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum dan keputusan dari penyidik. Namun Ilham menegaskan pihaknya akan melakukan pembuktian di persidangan bahwa AD dan EF sama sekali tidak menerima keuntungan dari perkara yang dihadapinya saat ini.
Menurut Ilham, AD yang saat itu menjabat sebagai Branch Manager dan EF sebagai Micro Marketing Manager, menjalankan prosedur sesuai kewenangan. Semua tahapan dari awal pengajuan pinjaman dana kredit usaha rakyat (KUR) itu sudah melewati berbagai macam tahapan, sehingga siapa dari pengaju permohonan KUR yang disetujui itu sudah berdasar dari pertimbangan masing-masing divisi.
“Kita buktikan di persidangan ya, untuk mencari kebenaran dan keadilan yang sesungguhnya. Dalam hal ini, AD dan EF yang dituduhkan menjadi penyebab terjadinya indikasi kerugian negara ini, tidak menikmati. Ini merupakan persoalan administratif yang memang menjadi kewenangan dan tupoksi AD dan EF,” ujar Ilham.
Dalam persidangan nanti, Ilham juga menyampaikan ada satu bukti yang sangat luar biasa kuat akan ditunjukkan, terkait pertanggungjawaban AD selaku mantan Branch Manager.
Dengan kasus yang menimpa AD ini, Ilham menyatakan jangan sampai menjadi warning bagi Branch Manager di sejumlah lembaga perbankan dalam menjalankan tupoksinya.
Sikap menghormati penolakan itu juga disampaikan Endah Rahayu Ningsih. Ia mengatakan, siap mengikuti proses selanjutnya.
“Masa penahanan klien sudah diperpanjang. Kalau tidak salah sampai September. Saya lupa tanggalnya,” ujar Endah. (ags)