Kaur – Pasar gelap penyelundupan Benih Bening Benur (BBL) atau bayi lobster masih sangat menggiurkan. Buktinya penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Kaur mengungkap komplotan penyelundup BBL. Polisi juga menyita 9.468 ekor BBL dari tiga tersangka bersama kendaraan pengangkut.
Penangkapan ketiga tersangka berkat kerja sama dengan Subdit Tipidter Polda Bengkulu yang mendapat laporan masyarakat tentang adanya Tindak Pidana Perikanan. Ketiga tersangka berinisial RO (23) dan PU (21) warga Pesisir Barat Lampung dan He (42) warga Kaur.
“Ada tiga orang yang kami amankan. Dua dari Lampung, mereka ini menjemput barang (benur) di Kaur, sempat mampir ke Pelabuhan Merpas sebelum diamankan di Bintuhan,” beber Kapolres Kaur AKBP H. Eko Budiman, MIK, M.Si disampaikan Kasat Reskrim AKP Jonni Manurung, MH di ruang kerjanya, (22/8).
Ketiga tersangka diketahui mengangkut BBL dari Kaur pada 14 Agustus 2023. Tim mencegat 1 unit mobil yang diduga digunakan para tersangka untuk diperiksa. Hasilnya, petugas menemukan BBL yang sudah dikemas.
“Dua tersangka diamankan di jalan. Tim melakukan pengembangan dan menangkap pengepul di Kaur berinsial He beserta benur yang sudah disiapkan untuk diserahkan kepada dua tersangka,” tegas Kasat Reskrim.
Ketiga tersangka dijerat tindak pidana bidang perikanan sebagaimana dimaksud Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Para tersangka diancam dengan hukuman penjara di atas 3 tahun.
“Selain mengamankan BB berupa benur, kami juga menyita dua tabung oksigen, dua buah polipom besar, tiga buah blower listrik, dan satu unit mobil toyota Avanza. Saat ini ketiganya masih kami tahan untuk proses lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim. (rly)