Bengkulu – Melalui sosialisasi pencegahan anti korupsi yang diselenggarakan KPK RI bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Selasa (29/8), diharapkan bisa mencegah segala bentuk korupsi yang mungkin terjadi khususnya di dinas instansi terkait yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Asisten III Pemda Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi mengatakan selama ini banyak langkah yang sudah dilakukan di jajaran birokrasi Pemda Provinsi Bengkulu untuk menekan tindakan korupsi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diantaranya dengan melakukan penyesuaian pelayanan beradaptasi dengan digitaliasi dan penggunaan teknologi sehingga memperkecil ruang pungutan liar oleh calo atau pemberian reward maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk peningkatan penghasilan yang diharapkan pegawai tidak lagi mencari-cari untuk mendapatkan seseran diluar ketentuan serta menghindari praktek suap ataupun gratifikasi dari pihak lain dalam hal imbal jasa pengurusan layanan yang diberikan pemerintah.
Pada sosialisasi anti korupsi dengan mengikutsertakan 200 orang ASN yang berhubungan langsung dengan pelayanan seperti perwakilan dari Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), BPMPTSP, RSUD. M. Yunus Bengkulu dan RSJKO Soeprapto Bengkulu, diharapkan kedepan peluang tindakan korupsi yang mungkin terjadi bisa dihindari dan diantisipasi, ungkap Nandar Munadi.
“Ini pembelajaran yang berharga kepada ASN karena selaku pelayan pemerintahan yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat banyak konflik-konflik kepentingan yang mungkin ditemui di dalam melaksanakan tugas pelayaran tersebut. Sehingga perlu dibekali bagaimana kita memahami terkait dengan korupsi itu sendiri, apa saja yang masuk kategori korupsi, gratifikasi dan suap termasuk hal-hal nanti yang menjadi konflik kepentingan dalam masyarakat.” jelas Nandar Munadi.
Melalui sosialisasai dan pembekalan tentang anti korupsi diharpakan ASN juga berkomitmen untuk melakukan pencegahan korupsi ketika melakukan tugas-tugas pelayanan publik.
Sementara itu Analis Pencegahan Korupsi KPK RI, Yulianto Sapto Prasetyo dalam pemaparannya menyampaikan jenis-jenis tindakan korupasi yang rawan terjadi di lingkungan birokrasi pemerintahan terutama yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
Diantaranya Gratifikasi yang biasanya diberikan pihak eksternal karena kepentingan tertentu kepada pihak ASN yang memiliki jabatan tertentu yang diharapkan bisa memperlancar pengurusan layanan yang diberikan atau untuk mempengaruhi keputusan.
Suap, yang diberikan pihak tertentu kepada ASN dengan jabatan tertentu yang juga mempunyai kepentingan tertentu dengan kesepakatan pemberi dan penerima.
Juga tindakan pemerasan atau pemaksanaan, yang digunakan seseorang dengan jabatan tertentu untuk mempengaruhi keputusan. Serta tindakan-tindakan lainnya yang dilakukan dengan cara melanggar aturan untuk mendapakan keuntungan pribadi, golongan maupun kelompok tertentu.
Dalam sosialisasi tersebut, ASN juga diberikan kiat-kiat atau strategi untuk mengantisipasi tindakan korupsi di lingkungan kerjanya yang juga diharapkan adanya peran serta masyarakat luas yang turut melaporkan jika mengetahui adanya tindakan korupasi yang terjadi. (rly)