Bengkulu – Sekdaprov dan Kadis ESDM di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu menjalani apel terakhir, pasalnya per Kamis, (1/8/2023), memasuki masa purna tugas.
Pelepasannya dilakukan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, saat apel pagi di Halaman Kantor Gubernur Pemprov Bengkulu, Rabu, (30/8/2023).
Sekretaris Daerah yang memasuki masa pensiun tersebut adalah Drs. Hamka Sabri, M.Si, yang telah menjadi Sekdaprov sejak 2019 yang lalu, sedangkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ir. Mulyani.
Dalam sambutan Gubernur Bengkulu mengucapkan terima kasih dan apresiasi, kepada para ASN yang telah memasuki masa pensiun dan sudah selesai melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara serta abdi masyarakat.
Bagi para ASN yang masih aktif dan ikut apel tersebut Gubernur Bengkulu berpesan agar dapat mencontoh kepada ASN yang memasuki masa pensiun dapat bertugas sampai akhir masa tugas dan dalam kondisi sehat.
“Para ASN yang purna tugas sudah banyak mengabdi kepada Pemprov Bengkulu dan masyarakat, untuk itu semoga dicatat sebagai amal ibadah oleh Allah SWT,” ungkap Rohidin Mersyah.
Sementara itu Sekdaprov berpesan kepada ASN Provinsi Bengkulu agar tetap semangat dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai ASN serta selalu fokus atas amanat yang di emban.
“Saya ucapkan terima kasih kepada kawan ASN sekalian yang banyak membantu saya. Saya juga mohon maaf lahir batin apabila selama ini ada menyinggung perasaan kawan ASN sekalian.
Selain itu Hamka Sabri akan mengabdikan dirinya untuk mengurus organisasi Kwarda 07, dewan masjid Indonesia, dan LPTQ Bengkulu. Selain Hamka Sabri juga membuka kepada partai politik untuk dicalonkan sebagai kepala daerah.
“Untuk terjun ke parpol saya kira pendaftaran calon telah selesai dan apabila untuk mendukung calon kita lihat nanti. Apabila dicalonkan oleh parpol sebagai kepala daerah itu saya serahkan pada Ketua Parpol,” ujar Hamka.
Untuk di ketahui Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) pengganti sementara jabatan Sekda Provinsi Bengkulu kepada Asisten III, pak Nandar (Nandar Munadi, red). Sambil menunggu keputusan kemendagri, karena tidak boleh ada kekosongan jabatan. (rly)