Kaur, nuansabengkulu.com – Dalam upaya membenahi dan mempercepat pengelolaan Satu Data Indonesia ( SDI ) di Pemerintah daerah ( Pemda ) Kabupaten Kaur, maka dalam hal ini Pemda Kabupaten Kaur melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) menggandeng Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bengkulu.
Guna membahas lebih lanjut percepatan dan pembenahan tata kelola Satu Data Indonesia tersebut, Bappeda -Litbang Kabupaten Kaur mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Forum SDI Tahun 2023. Pada Rakor tersebut dihadiri dan sekaligus dibuka oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kaur M. Suhadi, S.T dan dihadiri langsung oleh Kepala Sub-Koordinator Data dan informasi Bappeda Provinsi Bengkulu Anggadi Granang, S.IP.,M.A.P beserta Staf, Sub-Koordinator Bidang Egoverment dan Sub-Koordinator Bidang Statistik dan Persandian Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian, serta perwakilan Badan Pusat Statistik ( BPS ) Kabupaten Kaur, bertempat di Ruang Kerja Ka. Bappeda-Litbang. Selasa ( 17/10/2023 ).
Dalam sambutanya Kepala Bappeda-Litbang Kabupaten Kaur berharap proses pengelolaan data berjalan dengan lancar sesuai dengan standar dan mekanisme yang berlaku.
” Saat ini proses pengelolaan Satu Data di Kabupaten Kaur belum berjalan dengan maksimal. Diharapkan dengan adanya pertemuan ini semua kendala dan hambatan yang ada bisa disampaikan langsung melalui Forum ini. Supaya kedepannya kita bisa melakukan evalusi agar masalah Satu Data di Kabupaten Kaur dapat berjalan dengan baik, ” ujar Suhadi.
Menanggapi pernyataan Kepala Bappeda- Litbang Kabupaten Kaur. Kepala Sub-Koordinator Data dan Informasi Bappeda Provinsi Bengkulu mengatakan bahwa keberadaan Satu data untuk Kabupaten Kaur sudah dibangun di tahun sebelumnya, hanya saja dalam proses pengelolaannya masih perlu pembenahan serta dukungan dan kesadaran dari semua Organisasi Perangkat Daerah akan pentingnya Satu Data di dalam Pemerintahan.
” Dengan adanya keberadaan Satu Data ini mari kita manfaatkan dengan baik, dengan melakukan tata kelola yang lebih terstruktur dan terorganisir dibawah naungan Wali Data yakni Dinas Kominfo. Oleh karena itu dalam pengumpulan data diharuskan setiap OPD mempunyai kewajiban untuk menyampaikan atau melaporkan data yang dibutuhkan secara berkala kepada pihak BPS guna disampaikan ke pihak wali data ( Dinas Kominfo ) “, kata Anggadi.
Lebih lanjut Anggadi menjelaskan bahwa membangun SDI yang baik harus diperlukan Portal. Oleh sebab itu saya berharap Pemerintah daerah kabupaten kaur juga harus membangun instalasi Portal SDI yang lebih baik serta didukung oleh anggaran yang ada dan juga didukung oleh semua pihak, misalnya melakukan koordinasi dengan Pemerintah daerah – Pemerintah daerah yang lain yang notabenya sudah memiliki Sistem Pengelolaan Data yang lebih baik. Ia yakin dengan adanya hal – hal tersebut proses pengelolaan dan pengembangan Satu Data di kabupaten Kaur akan berjalan dengan optimal. Sehingga secara teknis pengelolaan data akan lebih terorganisir, dan data yang dihasilkan pun akan lebih Valid dan berkualitas serta dapat dipertanggung jawabkan. (ADV/er)