Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu ‘Kungker’ Terkait Pengembalian HGU

Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu kunker

Bengkulu – Proses pengembalian lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bumi Rafflesia Indah (BRI) dengan luasan ratusan hektare di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) masih menjadi permasalahan yang belum terselesaikan. Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu menyatakan bahwa proses ini terbilang sangat rumit, dimulai dari administrasi yang hingga kini belum tuntas, membuat lahan tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat yang berkeinginan mengelolanya.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Suimi Fales SH, MH, mengakui kompleksitas penyelesaian pengembalian lahan eks HGU PT. BRI, yang menciptakan polemik di masyarakat. Salah satu dampaknya adalah kesulitan bagi warga yang ingin mengurus sertifikat lahan mereka di kawasan tersebut.

“Pada tahun 2018, sudah dilakukan pengukuran ulang oleh BPN. Akan tetapi belum dapat dilakukan redistribusi dikarenakan beberapa warga pemilik sudah banyak menjual kepada orang luar. Sedangkan syarat dalam redistribusi adalah identitas asli warga desa dan kesepakatan dari warga,” ungkap Suimi Fales pada 16 November 2023.

”Dalam upaya menyelesaikan polemik ini, Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu melakukan langkah-langkah konkret. Salah satunya adalah dengan melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI) di Jakarta.

“Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu melakukan kunjungan kerja ke Kementerian ATR BPN RI Jakarta untuk melakukan konsultasi terkait belum diterbitkannya Sertifikat Lahan Perkebunan yang sudah diserahkan oleh PT. Bengkulu Raflesia Indah kepada masyarakat seluas 600 Ha di Kabupaten Bengkulu Tengah,” jelas Suimi Fales kepada wartawan selama kunjungan tersebut. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *