Soal SKB No. 2 Tahun 2022, Sumardi : Kemenpan RB Diminta Koordinasikan ke KPU

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. H. Sumardi, M.M., Kamis (16/11/2023). (foto:dok)

Bengkulu – Dalam menghadapi Pemilu tahun 2024 yang akan datang, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dengan tidak memihak salah satu kontestasi baik parpol maupun calon legislatif (caleg) atau calon presiden (capres).

Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, telah diterbitkan dimana dalam SKB tersebut, ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Drs. H. Sumardi, M.M., mengatakan harusnya aturan larangan ASN tersebut yang berkaitan dengan peserta pemilu agar Kemenpan RB mengkoordinasikan terlebih dahulu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“KPU saja tidak melarang dan saya kurang sependapat dengan aturan tersebut,” kata Sumardi, Kamis (16/11/2023) kemarin.

Kemudian ditambahkan Sumardi seharusnya tidak boleh dilakukan oleh ASN adalah berkampanye praktis pada Pemilu 2024.

“Misalkan menonton capres berpidato masa tidak boleh, karena kita mau lihat dulu bagaimana cara mereka menyelesaikan persoalan bangsa sebelum kita memilih,” pungkas Sumardi. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *