Polemik Soal Usia Capres dan Cawapres, Dempo : DPR Harusnya Revisi

Ketua Komisi l DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler SIP MAP jadi pembicara di acara Seminar Nasional Polemik Putusan MK No 90/PUU-XII/2023 terhadap Batasan Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden" di Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (Unib), Selasa (21/11/2023).

Bengkulu – Ketua Komisi l DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler SIP MAP jadi pembicara di acara Seminar Nasional Polemik Putusan MK No 90/PUU-XII/2023 terhadap Batasan Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden” di Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (Unib), Selasa (21/11/2023).

Dempo Exler didampingi Fakar Hukum Tata Negara Unib Dr Ardilafiza SH MH dan Praktisi Hukum Aan Julianda SH MH menyampaikan, dirinya setuju atas dirubahnya Undang-undang Pemilu soal usia Capres dan Cawapres.

Menurutnya, usia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah / sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah sudah tepat, akan tetapi ukurannya bukan kekuasaan melainkan kualitas calon.

“Kenapa anak muda tidak boleh memimpin negeri ini, buktinya saat ini sudah banyak anak muda yang menjadi kepala daerah seperti Bupati, Walikota dengan umur 20 tahun dan 25 tahun,” kata Dempo Xler.

Namun disisi lain, Dempo ikut mengkritisi atas perubahan Undang-undang tentang Pemilu dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang seharusnya dilakukan DPR RI.

“Yang merevisi Undang-undang itu ada di DPR bukan di MK, karena fungsi DPR itu sebagai penyusun, merevisi dan memperbaiki Undang-undang,” lanjut Dempo.

Ia mencontohkan, ketika DPR merubah Undang-undang tentang batas usia anggota penyelenggara Pemilu di umur 30 tahun tidak ada masalah.

“Kenapa batas usia Capres dan Cawapres saat ini diributkan, karena tempatnya merevisi tidak benar,” tutup Dempo. (Adv/er)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *