Bengkulu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu terus perjuangkan hibah aset gedung STQ milik Pemerintah Provinsi Bengkulu ke Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno (UINFAS) Bengkulu.
Disampaikan, proses hibah gedung STQ ini telah berlangsung sejak masa kepemimpinan Gubernur Bengkulu ke-7, Agusrin Najamuddin hingga saat ini belum tuntas.
“Dari zaman Gubernur Bengkulu ke-7 hingga sekarang belum tuntas. Sudah selama 10 tahun lebih prosesnya sehingga ini perlu dituntaskan,” kata Dempo, Selasa (21/10/2023).
Dempo menyebut, kendala proses hibah gedung STQ ini masih pada proses administrasi, dimana gedung STQ masih tercatat sebagai salah satu sumber pajak pendapatan daerah Bengkulu. Sehingga ini perlu dikeluarkan dari itam sumber pajak oleh Gubernur Bengkulu.
“Jadi, perubahan status aset agar keluar dari pendapatan pajak daerah berada di kewenangan Gubernur Bengkulu. Tinggal menunggu itu, kalau sudah maka akan bisa dihibahkan,” lanjut dia.
Saat ini, kebijakan hibah gedung STQ ada di tangan Gubernur Bengkulu, apabila ingin menghibahkan gedung STQ ini sudah bisa diserahkan pada akhir tahun 2023 ini.
“Menurut saya hibah gedung STQ bisa dituntaskan di akhir Desember ini, asal ada niat pemerintah provinsi,” pungkas dia. (Adv/er)