Usin Sembiring: UMP Harusnya Naik Menjadi Rp 2,8 Juta

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdiansyah Putra Sembiring. (foto : dok)

Bengkulu– Ketua Baperda DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdiansyah Putra Sembiring, bahas tentang kenaikan Upah Minimum Pendapatan (UMP) yang hanya sekian persen.

Usin menyampaikan, bahwa masih lemahnya posisi serikat buruh dalam rapat sehingga upah yang naik hanya Rp 50 sampai Rp 100 ribu rupiah, itu menunjukkan keperpihakan pengusaha terhadap karyawan buruh yang tidak signifikan.

“karena kalau dibandingkan tingkat implasih buruh dan tingkat produksi jaksa yang tidak sebanding,” ungkap Usin saat diwawancarai, Senin (27/11/2023).

Seperti halnya dengan provinsi lain seperti Jambi, Palembang yang paling tidak mendekati dengan UMP mereka. Ini yang menunjukan belum adanya keberpihakan pengusaha, sejatinya UMP di Provinsi ini sudah di atas rata-rata.

Ditambahkan Usin, bahwa minimum Kenaikan UMP berkisar Rp. 2,8 juta itu sudah mencukupi dan pertimbangan pengeluaran harga bahan pokok yang serba naik dan kalau ada upah buruh ini belum meningkat artinya pemerintah daerah tidak bisa meminimalisir. Ada 2 pihak, yaitu tidak ada organisasi buruh dan perusahaan tidak punya anggar terhadap kebutuhan buruh.

“Rp 2,8 juta itu sudah normal bagaimana meningkatkan penghasilan sebagaimana jam kerja seperti harian, bulanan, lembur juga harus dibantu penghasilan industri kreatif seperti suaminya bekerja sedangkan istrinya menghasilkan pekerjaan tambahan dan sebaliknya,” tutup Usin. (Adv/er)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *