Kepahiang – Pemerintah Desa Cinto Mandi Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang melaksanakan Musyawarah Desa Bersama BPD Desa Cinto Mandi, Lembaga Adat Kutei Desa, Perangkat Agama dan Unsur Tokoh Masyarakat membahas Peraturan Desa tentang Adat Desa. Bertempat di kantor Desa, Senin (12/01/2024).
Ada beberapa poin yang menjadi pembahasan dalam Musyawarah Desa ini, selain membahas tentang hal-hal yang berkaitan dengan tata cara adat pelaksanaan Umbung Kutei (Pernikahan), juga membahas tentang adat istiadat kehidupan sosial masyarakat desa dalam tatanan norma dan etika dalam kehidupan sehari-hari yang dibahas untuk di tetapkan dalam Peraturan Desa Cinto Mandi.
Ketua LAKD Cinto Mandi Marwi dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar “aturan adat yang telah di susun berdasarkan hasil keputusan bersama dalam Musyawarah Desa diharapkan segera ditetapkan kedalam Peraturan Desa, agar dalam pelaksanaannya LAKD memiliki legalitas dan memiliki dasar hukum yang jelas” pungkasnya.
Ketua BPD Desa Cinto Mandi Hendro Gitayosa juga mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Lembaga Adat dalam upaya pelestarian adat istiadat di Desa Cinto Mandi sebagai tatanan dalam kehidupan bermasyarakat di desa serta akan mendukung penuh tahapan penyusunan Peraturan Desa tentang Adat Istiadat Desa Cinto Mandi.
Kepala Desa Cinta Mandi Ediyansah berharap” Peran Serta masyarakat untuk menyampaikan aspirasi kepada BPD dalam penyusunan peraturan desa sehingga nanti yang sudah di tetapkan menjadi Perdes murni merupakan suara dan keinginan masyarakat dan sama – sama bisa di taati dan dijalankan dengan sebaik mungkin.
Kepala Desa juga berpesan agar Seluruh unsur yang ada di masyarakat bisa bekerja sama dan bersinergi terutama pemerintah Desa dan BPD demi kemajuan Desa Cinta Mandi ” Tutup kepala Desa. (Rolly)