Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024) kemarin. Sengketa perselisihan Pilpres ini diketahui ditangani oleh delapan majelis hakim konstruksi.
“Persidangan Perkara Nomor 1 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dibuka dan persidangan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar Suhartoyo mengetuk palu sidang, penanda dimulainya sidang tersebut. Suhartoyo mengatakan, agenda persidangan pada hari ini adalah pengucapan putusan untuk dua perkara, yakni yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Ia pun mengingatkan, para pihak dalam perkara tersebut untuk tidak menyampaikan interupsi selama persidangan. “Majelis hakim hanya akan membacakan atau mengucapkan putusan pada bagian pokok-pokoknya saja,” katanya.
“Selebihnya dianggap diucapkan dan hal yang tidak diucapkan maupun tidak dibacakan dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dengan putusan yang diucapkan atau dibacakan ini,” ucap Suhartoyo.
Sidang dimulai dengan pembacaan putusan untuk perkara yang diajukan oleh Anies-Muhaimin. Diketahui, gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Adapun dalam permohonannya, Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilpres 2024. Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.