KPI Bengkulu Sebut Media Penyiar Harus Berimbang Jelang Pilkada

- Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Muhammad Hasnul Hasan mengingatkan lembaga penyiaran untuk menjaga netralitas program siaran.

Bengkulu – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Muhammad Hasnul Hasan mengingatkan lembaga penyiaran untuk menjaga netralitas program siaran pada momen kontestasi politik. Dengan tetap mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Saat diwanwancarai di RRI Bengkulu (15/4/24), ia menegaskan jika P3SPS mengamanatkan agar media penyiaran wajib menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan Pemilu. Lembaga penyiaran juga tidak boleh bersikap partisan kepada salah satu peserta Pemilu. 

Hal itu juga tercantum dalam undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan kegiatan penyiaran, baik televisi dan radio. Selain itu, dalam Pemilu ini, lembaga penyiaran juga terikat pada Peraturan KPI nomor 4 tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan pada Lembaga Penyiaran, serta peraturan lain yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu.

Ia juga meminta agar lembaga penyiaran juga mematuhi regulasi yang telah diatur oleh KPU dan Bawaslu perihal konten siaran yang bermuatan kampanye. Serta membantu menyukseskan hajatan besar negara dalam upaya melahirkan kepala daerah pilihan masyarakat.

Ia memastikan jika KPID di daerah akan memantau ketat penyiaran tv dan radio perihal pemilukada. Serta mengamanatkan agar KPID provinsi Bengkulu tak sungkan memberikan teguran jika ada lembaga penyiaran yang melanggar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *