Koalisi Jurnalis Bengkulu Bersatu Tolak Draf RUU Tentang Penyiaran

Koalisi Jurnalis Bengkulu Bersatu, yang terdiri dari beberapa organisasi jurnalis dan media di Bengkulu, dengan tegas menolak draf RUU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 versi Maret 2024. Mereka menilai banyak pasal dalam draf tersebut berpotensi mengancam kebebasan pers, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM). (Foto: eko/nuansabengkulu.com)

Bengkulu – Koalisi Jurnalis Bengkulu Bersatu, yang terdiri dari beberapa organisasi jurnalis dan media di Bengkulu, dengan tegas menolak draf RUU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 versi Maret 2024. Mereka menilai banyak pasal dalam draf tersebut berpotensi mengancam kebebasan pers, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).

Romi Juniandra, Koordinator Lapangan Koalisi Jurnalis Bengkulu Bersatu, menyatakan sikap tegas ini dalam konferensi pers yang diadakan di Bengkulu. “Ada ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi jika draf RUU Penyiaran ini disahkan,” ujar Romi Juniandra.

Koalisi ini menyoroti beberapa poin krusial dalam draf tersebut, di antaranya adalah ancaman terhadap kebebasan pers melalui pelarangan jurnalisme investigasi dan pengalihan wewenang Dewan Pers kepada KPI.

Para koalisi jurnalis Bengkulu Bersatu


Selain itu, kewenangan KPI dalam penyensoran konten di media sosial dianggap mengancam kebebasan konten kreator dan lembaga penyiaran yang mengunggah konten di internet.

“Standar Isi Siaran (SIS) yang wajib dipatuhi mengancam kebebasan pers dan melanggar prinsip-prinsip HAM,” jelas Romi Juniandra.

Koalisi juga mengkritisi pasal yang mengancam kebebasan berekspresi dengan dalih berita bohong dan pencemaran nama baik. Mahkamah Konstitusi RI telah membatalkan pasal berita bohong yang menimbulkan keonaran dan pasal tentang pencemaran nama baik, sehingga menghidupkan kembali pasal-pasal ini dianggap sebagai langkah mundur.

Penghapusan pasal-pasal yang membatasi kepemilikan TV dan radio juga dinilai akan mempermulus penguasaan TV dan radio oleh konglomerasi tertentu saja, yang tentunya akan merugikan masyarakat.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Koalisi Jurnalis Bengkulu Bersatu mengajukan tiga tuntutan utama: meninjau ulang urgensi revisi UU Penyiaran, menghapus pasal-pasal problematik yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi, serta melibatkan Dewan Pers dan kelompok masyarakat sipil yang memiliki perhatian khusus terhadap isu-isu yang beririsan.

Koalisi Jurnalis Bengkulu Bersatu berharap agar pemerintah dan DPR mempertimbangkan dengan serius aspirasi mereka demi menjaga kebebasan pers dan hak asasi manusia di Indonesia. (er)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *