Kepahiang, nuansabengkulu.com – Tim Opsnal Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu tersangka pelaku pencurian kopi dan penadah barang hasil curian yang sekarang kerap meresahkan petani kopi di Kabupaten Kepahiang..
Kedua pelaku yang diamankan masing – masing berinisial DE (43) warga Desa Tebing Penyamun Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang. Dan DO (53) warga Desa Peraduan Binjai Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang.
Bersama para tersangka juga Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 karung kopi dengan berat lebih kurang 300 Kg.
Kapolres Kepahiang, AKBP Eko Munarianto, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK dalam konferensi pers nya Rabu (29/5/2024) menerangkan, jika peristiwa ini terjadi pada Sabu (25/5/2024) sekira pukul 01.30 WIB di wilayah perkebuan mikik korban Endang Saputra yang terletak di Desa Penanjung Panjang Atas Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang.
Dan pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (28/5/2024) sekita pukul 15.00 WIB.
“Untuk pelaku pencurian sebenarnya ada 3 orang. Tapi yang baru berhasil kami amankan baru 1 orang dengan inisial DE,” tutur Kasat.
Dijelaskannya, saat kejadian pelaku berjumlah 3 orang berhasil mengambil sebanyak 3 karung kopi dari kebun milik korban dengan berat lebih kurang 300 Kg.
“Masih ada 2 pelaku lain yang identitasnya sudah kami kantongi, saat ini masih dalam pengejaran kami,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan Kasat, hasil interogasi terhadap pelaku DE, barang hasil curian telah dijual para pelaku kepada salah seorang yerduga bandar berinisial DO, yang saat ini juga sudah pihaknya amankan.
“Kami juga ikut mengamankan 1 tersangka penadah. Karena saat Tersangka DE kami amankan dan meminta ditunjukkan barang bukti. Diakui tersangka sudah dijual tersangka kepada yang berinisial DO, yang sekarang juga sudah kami amankan,” ucapnya.