Waka II DPRD Rejang Lebong Minta APH Awasi Penggunaan Anggaran KPU dan Bawaslu

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, Edi Irawan, meminta APH awasi dana di KPU dan Bawaslu. (foto: joko: nuansabengkulu.com)

Rejang Lebong — Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, Edi Irawan, meminta lembaga yudikatif dan para penegak hukum untuk memantau dan mengawasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rejang Lebong.

Permintaan ini terutama difokuskan pada anggaran yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kita meminta juga kepada lembaga yudikatif dan para penegak hukum, agar dapat bersama-sama memonitor dan melakukan pengawasan dalam penggunaan anggaran APBD Kabupaten Rejang Lebong ini,” ujar Edi Irawan.

Baca juga: https://nuansabengkulu.com/2024/05/31/penggunaan-anggaran-pilkada-oleh-kpu-disorot-edi-irawan-tidak-substansial/

Edi Irawan menuturkan, pentingnya pengawasan yang ketat guna memastikan bahwa anggaran tersebut digunakan dengan tepat dan transparan.

Dia juga menegaskan, peran penting KPU dan Bawaslu dalam menyelenggarakan pemilu yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan anggaran.

“Terutama untuk yang digunakan oleh penyelenggara KPU dan Bawaslu,” tambahnya.

Menurut pria yang kerap disapa Ebiet itu, permintaan ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah, khususnya dalam proses demokrasi yang melibatkan banyak pihak dan dana besar.

Dengan adanya pengawasan dari penegak hukum, ia berharap langkah ini bisa menjadi tindakan penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.(jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *