Pemprov Bengkulu Gelar Konsultasi Publik Bahas Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJMD

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menggelar acara Konsultasi Publik yang membahas tentang Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bengkulu tahun 2024-2029, di Gedung Serba Guna Provinsi Bengkulu , Kamis (27/6). (foto: elman/nuansabengkulu.com)

Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menggelar acara Konsultasi Publik yang membahas tentang Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bengkulu tahun 2024-2029, di Gedung Serba Guna Provinsi Bengkulu , Kamis (27/6).

Acara ini dibuka Asisten III Nandar Munadi mewakili gubernur, yang dihadiri Kepala Dinas lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, narasumber dari Bappeda Provinsi dan Tenaga Ahli dari Universitas Bengkulu serta diikuti peserta dari perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Bappeda se-Provinsi Bengkulu serta anggota Pokja KLHS-RPJMD Provinsi Bengkulu.

Dalam sambutannya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, KLHS sangat penting karena manjadi dasar dalam pengambilan keputusan kebijakan, rencana dan program.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menggelar acara Konsultasi Publik yang membahas tentang Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bengkulu tahun 2024-2029, di Gedung Serba Guna Provinsi Bengkulu , Kamis (27/6).

Dengan begitu, jelasnya, jika prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah dipertimbangkan dan diintegrasikan dalam pengambilan keputusan pembangunan, maka diharapkan kemungkinan terjadinya dampak negatif suatu kebijakan, rencana dan program terhadap lingkungan hidup dapat dihindari.

“Untuk itu kita melakukan diskusi guna membahas hal-hal yang menjadi masalah pembangunan dan lingkungan untuk dijadikan isu strategis dalam KLHS-RPJMD Provinsi Bengkulu,” kata Asisten III Nandar Munadi, menyampaikan sambutan gubernur.

Lebih lanjut dijelaskannya, KLHS-RPJMD Provinsi Bengkulu tahun 2024-2029 merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Di mana menyebutkan, pemerintah daerah wajib membuat kajian lingkungan hidup strategis untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah atau kebijakan., rencana dan program,” jelasnya.

Dalam tahapan kajian penyusunan KLHS-RPJMD Provinsi Bengkulu, jelasnya, konsultasi publik ini dilakukan untuk mengindentifikasi dan merumuskan isu pembangunan berkelanjutan serta melakukan pengkajian pengaruh RPJMD Provinsi Brngkulu terhadap pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup.

“Pengkajian pengaruh RPJMD yang dilakukan melalui pendekatan strategis yaitu isu yang menjadi akar masalah, berdampak penting dan luas, aktual dan dirasakan masyarakat,” sebutnya.

Di akhir sambutannya, Gubernur Rohidin berharap konsultasi publik ini dapat mencapai tujuannya untuk mengindentifikasi dan merumuskan isu pembangunan berkelanjutan serta sebagai tahapan dalam penyusunan KLHS-RPJMD Provinsi Bengkulu. (Adv/el)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *