Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Biro Organisasi Sekretariat Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) evaluasi pembinaan dan pengendalian penataan perangkat darah kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu, di hotel kawasan Kota Bengkulu, Kamis, (18/7).
Rakor ini dibuka secara resmi oleh Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Nandar Munadi mewakili gubernur, yang dihadiri Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bengkulu, Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Kemendagri RI (zoom meeting) serta diikuti peserta dari Biro Hukum dan Biro Organisasi se-Provinsi Bengkulu.
Dalam sambutannya, Nandar Munadi mengatakan, Rakor yang dilaksanakan ini merupakan salah satu tugas dan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat serta guna menjalani amanah sebagai wakil pemerintah pusat, dalam hal mewujudkan pemerintahan yang efektif, efesien, memiliki keunggulan kompetitif dan memegang teguh etika birokrasi dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat kepuasan masyarakat.
Untuk itu, kata Nandar, dilaksanakan Rakor ini bertujuan menfasilitasi kabupaten/kota dalam mempersiapkan percepatan penyederhanaan birokrasi pada instansi pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Hal itu guna menindaklanjuti arahan dari Kemendagri RI melalui Ditjen Otonomi Daerah yang meminta Pemerintah Provinsi, kabupaten dan kota untuk segera menyelesaikan pelaksanaan penyederhanaan birokrasi di pemerintahan daerah masing-masing,” sampai Nandar Munadi.
Lanjutnya, penyederhanaan birokrasi ini melalui beberapa tahapan antara lain, penyederhanaan struktur Organisasi Perangkat Daerah, penyetaraan jabatan serta pelaksanaan sistem kerja.
“Untuk mendukung pelaksanaan sistem kerja, harus disiapkan regulasi hukum berupa peraturan kepala daerah (Perbup/Perwal) sebagai panduan dan pedoman dalam melaksanakan dan menyelesaikan tahapan akhir penyederhanaan birokrasi,” jelas Nandar.
Nandar mengharapkan setelah melaksanakan Rakor ini para peserta segera menyiapkan bahan dan dokumen untuk percepatan pelaksanaan penyederhanaan birokrasi pada instansi pemerintah kabupaten/kota, berupa dokumen rancangan peraturan bupati/peraturan walikota. (Adv)