Bengkulu – Polresta Bengkulu terus mendalami kasus delapan remaja yang diduga anggota geng motor terkait aksi penganiayaan terhadap pelajar berinisial RD (16). Insiden tersebut terjadi pada 8 Desember 2024 di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Anggut Atas, Kota Bengkulu. Delapan remaja tersebut berinisial RB (15), MU (15), AL (15), AI (15), RA (15), AK (15), MF (15), dan MZ (15).
Kepala Satreskrim Polresta Bengkulu, AKP Ego Fermana, menjelaskan bahwa pihaknya sudah memeriksa seluruh terduga pelaku dan akan segera menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Kedelapan orang ini sudah kita periksa. Selanjutnya, kita akan lakukan gelar perkara untuk melengkapi proses penyelidikan, ujar Ego.
Aksi kekerasan tersebut terekam jelas oleh kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan rekaman, korban RD yang sedang mengendarai sepeda motor dipepet oleh tiga sepeda motor. Salah satu pelaku menendang motor korban hingga RD kehilangan kendali dan terjatuh. Setelah itu, para pelaku mengejar korban dan merusak sepeda motor korban dengan senjata dan tendangan.
Polisi menangkap kedelapan pelaku pada 14 Desember 2024 di lokasi berbeda setelah menerima laporan masyarakat. Para pelaku pertama kali diamankan di kawasan Jalan S. Parman, Kelurahan Padang Jati, Kota Bengkulu.
Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku di S. Parman, tim langsung bergerak cepat dan mengamankan para remaja tersebut, kata Ego Fermana.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara. Penyidik dari unit Pidana Umum (Pidum) Polresta Bengkulu saat ini masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara.
Polresta Bengkulu mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait geng motor agar tindakan serupa bisa dicegah.