Pembayaran BPJS Perangkat Desa Berjalan Sesuai Prosedur, Tapi?

Rejang Lebong – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menganggarkan 4 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembayaran BPJS Kesehatan perangkat desa dan 1 persen langsung dipotong dari alokasi dana desa (ADD) ketika perangkat desa mengajukan Siltap (Penghasilan Tetap)
hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Andi Ferdian saat ditemui diruangannya, Rabu siang (19/02).

“Kami melakukan pemotongan langsung 1 persen dari alokasi dana desa (ADD) ketika perangkat desa mengajukan Siltap (Penghasilan Tetap) hanya untuk memastikan bahwa pembayaran BPJS Kesehatan perangkat desa berjalan lancar,” ungkapnya.

Menurut Andi, pembayaran BPJS Kesehatan perangkat desa sudah berjalan sesuai dengan Prosedur.”Pembayaran BPJS Kesehatan perangkat desa sudah dilakukan sejak Tahun 2021, dan kami pastikan bahwa pembayaran BPJS Kesehatan perangkat desa berjalan lancar,” ujarnya.

Lebih lanjut Terkait jumlah data perangkat desa yang menerima manfaat BPJS, belum bisa dipastikan karena data itu ada si Dinas PMD.”Data itu ada di PMD karena mereka yang melakukan rekapitulasi dengan BPJS, Kami di keuangan hanya bertugas mencairkan sesuai rekapitulasi yang diajukan,” jelasnya.

“Dalam hal pengajuan, Setelah diverifikasi oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mereka mengajukan permintaan ke kami. Setelah ada perintah untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM), baru kami terbitkan pembayaran,” pungkasnya.(Jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *