Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar Forum Group Discussion (FGD) membahas rencana pemberian Rekomendasi Gubernur terkait Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) oleh PT Energi Swa Dinamika Muda. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (9/4).
Diskusi ini melibatkan berbagai pihak, antara lain perwakilan PT Energi Swa Dinamika Muda, Pemerintah Kabupaten Seluma, akademisi, pakar lingkungan, Biro Hukum, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, serta tokoh masyarakat.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menjelaskan bahwa PT Energi Swa Dinamika Muda berencana melakukan eksplorasi pertambangan emas di wilayah Kabupaten Seluma. Untuk itu, diperlukan rekomendasi atau persetujuan dari Gubernur Bengkulu.
Namun, sebelum rekomendasi tersebut dikeluarkan, perlu dilakukan kajian mendalam dari berbagai aspek, termasuk dampak lingkungan dan sosial, guna menghindari potensi masalah di kemudian hari.
“Melalui diskusi ini, kita ingin memperoleh informasi, masukan, dan saran dari pihak-pihak terkait sebelum gubernur mengeluarkan rekomendasi. Hal ini penting agar keputusan yang diambil tidak melanggar aturan atau regulasi yang berlaku,” ujar Herwan Antoni usai memimpin rapat.
Herwan menegaskan, FGD ini juga menjadi ruang bagi pihak terkait untuk memaparkan rencana pertambangan, serta menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Provinsi dalam mengambil keputusan.
“Pemerintah provinsi tentu mendukung investasi, namun tetap harus berdasarkan kajian yang komprehensif agar tidak terjadi maladministrasi atau pelanggaran regulasi, serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat,” tegas Herwan.
Sementara itu, Direktur Utama PT Energi Swa Dinamika Muda, Horisson, menyampaikan bahwa masukan dari berbagai elemen masyarakat akan menjadi pertimbangan penting dalam proses eksplorasi yang direncanakan di Kabupaten Seluma.
Ia juga mengklaim bahwa pihaknya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan persyaratan teknis lainnya.
“Persyaratan teknis sudah kami penuhi sesuai alur dan regulasi yang berlaku, termasuk kajian AMDAL. Saat ini kami hanya menunggu rekomendasi dari gubernur untuk memperoleh izin penggunaan lahan,” jelas Horisson. (Mc)