Lumpuh Seumur Hidup, Pelaku Cuma Dihukum Bersihkan Masjid 60 Jam

Rovi, orang tua Reza, menyuarakan kekecewaannya terhadap hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa (foto; joko/nuansabengkulu.com)

Rejang Lebong – Pengadilan Negeri (PN) Curup pada Rabu (4/6) kemarin menjatuhkan vonis terhadap salah satu terdakwa kasus pengeroyokan pelajar bernama Reza Ardiansyah (16), warga Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur. Vonis terhadap terdakwa lainnya dijadwalkan akan dibacakan pada pekan depan.

Kasus pengeroyokan yang terjadi pada 21 September 2024 itu kini memasuki babak akhir di pengadilan. Namun, vonis ringan terhadap salah satu pelaku membuat keluarga korban merasa kecewa dan tidak puas.

Rovi, orang tua Reza, menyuarakan kekecewaannya terhadap hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa. Ia mengungkapkan bahwa pelaku hanya dijatuhi hukuman membersihkan masjid di Desa Pungguk Lalang selama 60 jam, masing-masing 3 jam per hari, serta dikenakan denda sebesar Rp50.000.

“Bersihkan masjid itu selama 60 jam, 3 jam per hari. Itu pun di desa dia sendiri. Setelah itu, cuma didenda Rp50.000. Itu jelas tidak sebanding dengan apa yang dia lakukan ke anak saya,” ujar Rovi dengan nada sedih saat dihubungi.

Rovi mengungkapkan kondisi anaknya yang kini mengalami kelumpuhan permanen dari bagian pusat tubuh ke bawah. “Sekarang anak saya lumpuh total. Untuk kencing, BAB pun sudah mati rasa. Ginjalnya tidak berfungsi, kantong kemihnya infeksi. Duduk saja tidak bisa, apalagi berjalan,” tambahnya.

Ia mengungkapkan bahwa Reza hampir seminggu sekali harus keluar masuk rumah sakit karena berbagai komplikasi medis yang dialaminya akibat pengeroyokan tersebut. Sudah sembilan bulan lamanya, Reza hanya bisa berbaring di tempat tidur tanpa aktivitas.

“Orang tua mana yang tidak sedih. Jangankan berjalan, untuk duduk dan buang air pun dia tidak tahu kapan akan keluar. Ini sangat menyakitkan,” kata Rovi.

Rovi juga menyayangkan lambannya proses hukum yang menurutnya sudah berlangsung hampir sembilan bulan namun belum sepenuhnya tuntas. “Saya merasa hukum ini lambat. Ada apa? Anak saya ini bukan anak ayam, tolong berikan keadilan,” tegasnya.

Ia berharap aparat penegak hukum di Kabupaten Rejang Lebong dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya kepada para pelaku pengeroyokan tersebut. “Kami sebagai orang tua hanya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Jangan sampai ada lagi korban seperti anak saya,” tutupnya. (Jk)