Ketua LSM PEKAT Bengkulu Soroti Putusan Hakim: Diduga Ada Upaya Memutarbalikkan Fakta Hukum

Ketua LSM PEKAT Provinsi Bengkulu, Burmansyah (foto; joko/nuansabengkulu.com)

Rejang Lebong – Ketua LSM PEKAT Provinsi Bengkulu, Burmansyah, angkat bicara terkait putusan hakim dalam sebuah perkara penganiayaan yang menyeret perhatian publik.

Burmansyah mempertanyakan dasar putusan hakim yang menyebut korban mengalami kelumpuhan bukan akibat penganiayaan, melainkan karena terjatuh dari sepeda motor. Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut perlu ditinjau kembali, terutama jika merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihak kepolisian.

“Kalau dalam BAP disebutkan bahwa korban mengalami penganiayaan, tetapi kemudian hakim menyatakan korban lumpuh karena jatuh dari motor, maka ada dugaan kuat bahwa fakta hukum telah diputarbalikkan,” tegas Burmansyah saat memberikan keterangan kepada media.

Menurutnya, seorang hakim seharusnya mendasarkan putusan pada hasil pemeriksaan yang sah, termasuk visum dari pihak rumah sakit dan BAP dari kepolisian. Ia menilai pernyataan hakim yang berbeda dari hasil penyelidikan tersebut menimbulkan kecurigaan terhadap integritas proses peradilan.

“Ini bukan soal pendapat pribadi. Proses hukum itu harus mengacu kepada bukti-bukti yang sah secara hukum. Kalau putusan justru menyimpang dari BAP dan visum, maka patut diduga ada kepentingan di baliknya. Ini yang tidak boleh terjadi dalam penegakan hukum,” tambahnya.

LSM PEKAT Bengkulu meminta agar kasus ini menjadi perhatian serius bagi Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung. Burmansyah berharap, jika perkara ini naik banding, maka seluruh fakta dan bukti diperiksa kembali secara objektif.

“Kami berharap pengadilan tingkat yang lebih tinggi dapat mempertimbangkan secara adil dan transparan. Kalau benar ada upaya memutarbalikkan fakta hukum, maka ini mencederai keadilan dan harus diusut,’ tutup Burmansyah.(Jk)