Bengkulu, nuansabengkulu.com – Asisten III Setda Provinsi Bengkulu H. Nandar Munadi, Msi menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Jawaban Gubernur Bengkulu terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (28/5).
Seluruh anggota Dewan Provinsi menerima Jawaban Gubernur Bengkulu dan menyetujui Raperda tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu dilanjutkan pembahasannya.

Untuk membahas Raperda itu, dewan provinsi membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengkaji lebih mendalam Raperda tersebut yang hasil pembahasannya akan disampaikan dalam Laporan Pansus pada Rapat Paripurna selanjutnya.
Selanjutnya, agenda mendengarkan Jawaban Tim Pengusul (Bapemperda) terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi atas Usulan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu yaitu Reperda tentang Pemenuhan, Penghormatan, Perlindungan dan Hak-Hak Disabilitas serta Raperda tentang Pendidikan Pesantren di Provinsi Bengkulu.