Diduga SK Dipalsukan, ASN Rejang Lebong Ancam Tempuh Jalur Hukum

Bengkulu – Seorang aparatur sipil negara (ASN) asal Kabupaten Rejang Lebong, berinisial ES, mengaku menjadi korban dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) yang sebelumnya dijaminkannya di Bank Daerah Kota Bengkulu. Akibat persoalan tersebut, ES mengaku gagal naik pangkat sebanyak dua kali dan merasa sangat dirugikan.

ES menjelaskan, pada 2 Juli dan 22 Juli 2025, pihaknya telah mengirimkan surat resmi ke pihak bank terkait keberadaan SK yang dijaminkan. Namun, hingga awal Agustus, pihak bank baru mengeluarkan berita acara pertemuan. Menurut ES, isi berita acara tersebut masih belum jelas dan hanya disebutkan akan dilakukan pencarian hingga awal September, dengan hasil “ditemukan atau tidak ditemukan.”

“Namun masuk awal September, mereka mengklaim sudah menemukan dan mengirimkan salinan scan PDF. Akan tetapi, setelah kami cermati, dokumen itu kami duga berbeda dengan SK asli yang dulu kami jaminkan,” ungkap ES, Senin (9/9/2025).

Lebih lanjut, ES menegaskan dugaan pemalsuan dokumen tersebut telah merugikan kariernya sebagai ASN.
“Akibat PDF yang diduga dipalsukan itu, dua kali saya gagal naik pangkat. Kami merasa sangat dirugikan dan mempertanyakan keberadaan SK yang sudah kami jaminkan bertahun-tahun. Jika tidak segera diselesaikan, kasus ini akan kami bawa ke ranah hukum,” tegasnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi wartawan kepada Kepala Cabang Utama Bank Daerah Kota Bengkulu, Hendri, dan Wakil Kepala Bidang Kredit, Susilo Wibawa, tidak membuahkan hasil. Saat didatangi di kantor cabang pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, keduanya tidak berada di tempat. (Jk)