Erwan Zuganda Tegaskan OPD di Rejang Lebong Tak Bisa Sembarangan Bayar Honor

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong (foto: joko/nuansabengkulu.com)

Rejang Lebong – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, Erwan Zuganda, menegaskan bahwa penganggaran dan pembayaran tenaga kerja di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Menurut Erwan Zuganda, dalam regulasi tersebut telah ditegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kedua status tersebut yang secara resmi diakui dan dapat dianggarkan serta dibayarkan oleh pemerintah daerah.

“Yang kita pahami dalam undang-undang itu hanya PNS dan PPPK yang bisa dilaksanakan dan dibayarkan oleh kabupaten,” ujar Erwan Zuganda di Rejang Lebong.

Ia menjelaskan, apabila masih terdapat tenaga honor yang sebelumnya dibayarkan oleh OPD dan sudah berjalan, maka mekanismenya harus disesuaikan. Salah satu skema yang dapat digunakan adalah melalui sistem outsourcing atau penyediaan jasa pihak ketiga.

“Artinya, tenaga tersebut bisa digunakan ketika memang dibutuhkan untuk jasa-jasa tertentu yang tidak dapat dilaksanakan oleh ASN, baik PNS maupun PPPK. Maka dapat ditunjuk pihak ketiga sebagai penyedia jasa,” jelasnya, Senin (02/03/2026)

Namun demikian, lanjut Erwan Zuganda, penggunaan pihak ketiga sangat bergantung pada kemampuan dan ketersediaan anggaran masing-masing OPD.

Ia mencontohkan, ada OPD yang saat ini tidak memiliki tenaga kebersihan, sopir, maupun penjaga kantor. Dalam kondisi tersebut, pegawai yang ada terpaksa memberdayakan diri sendiri untuk menjalankan tugas tambahan.

“Contohnya di OPD kami, tidak punya tenaga kebersihan, tidak punya driver, dan tidak punya penjaga kantor. Jadi kami bersihkan kantor sama-sama,” ungkapnya.

Penyesuaian ini, kata Erwan, merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan kepegawaian nasional sekaligus upaya menjaga tata kelola anggaran tetap sesuai ketentuan, tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong.(Jk)