REJANG LEBONG – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, Erwan Zuganda, menegaskan bahwa isu yang beredar di tengah masyarakat terkait rencana pemecatan massal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) maupun tenaga paruh waktu dipastikan tidak benar.
Ia menyampaikan, hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima instruksi ataupun kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait adanya pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap P3K maupun tenaga non-ASN lainnya.
“Sampai hari ini belum ada perintah soal itu. Jelas kita masih menggunakan mekanisme formal yang ada dan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku,” ungkapnya, Rabu (01/04/2026)
Lebih lanjut, Erwan menjelaskan bahwa keberadaan P3K dan tenaga paruh waktu masih sangat dibutuhkan dalam mendukung jalannya pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Ia memastikan seluruh proses pengelolaan kepegawaian tetap dilakukan secara profesional dan sesuai regulasi.
Adapun jumlah tenaga yang saat ini tercatat, yakni sebanyak 2.200 orang P3K dan 355 tenaga paruh waktu yang tersebar di berbagai instansi dan sektor pelayanan.
Menurutnya, peran tenaga P3K maupun paruh waktu sangat vital, terutama dalam membantu pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, baik di sektor pendidikan, kesehatan, maupun pelayanan administratif lainnya.
Seiring dengan beredarnya isu yang tidak dapat dipastikan kebenarannya, Erwan mengimbau seluruh pegawai untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas sumbernya. Ia meminta agar para pegawai tetap fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
“Kami tetap menghimbau kepada seluruh P3K dan tenaga paruh waktu untuk bekerja sebaik mungkin, sesuai dengan aturan yang berlaku. Tunjukkan kinerja terbaik demi mendukung terwujudnya Rejang Lebong yang bahagia dan istimewa,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah akan terus melakukan pembinaan serta evaluasi secara berkala terhadap seluruh tenaga kerja, sebagai bagian dari upaya meningkatkan disiplin dan profesionalitas aparatur. (Jk)






