Cegah Penyalahgunaan Nama Bupati, Masyarakat Diminta Melapor

Plt Bupati Rejang Lebong, H. Hendri Praja (foto; dok)

REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengeluarkan surat edaran terkait penyampaian pengaduan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran, mulai dari pencatutan nama Bupati, penyimpangan kegiatan pembangunan, pungutan liar, hingga praktik mutasi pegawai.

Surat edaran yang diterbitkan pada 4 Mei tersebut disampaikan langsung oleh Plt Bupati Rejang Lebong, H. Hendri Praja. Dalam edarannya, ia menegaskan bahwa masyarakat dan ASN diberikan ruang untuk melaporkan berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi.

“Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau pencatutan nama Plt Bupati untuk kepentingan pribadi maupun golongan, serta penyimpangan dalam kegiatan pembangunan, pungutan liar, dan praktik mutasi, promosi, maupun rotasi yang tidak sesuai peraturan, silakan untuk segera melaporkan,” ujar Hendri Praja.

Ia juga menambahkan, seluruh laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Identitas pelapor akan dirahasiakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan E-Lapor pada situs Kominfo Rejang Lebong maupun melalui akun resmi Facebook atau Messenger Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, dengan menyertakan identitas pelapor serta uraian kejadian secara jelas. (Jk)