REJANG LEBONG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rejang Lebong kembali melakukan patroli guna mengantisipasi aksi balap liar yang meresahkan masyarakat.
Dalam kegiatan yang digelar pada Minggu sore (14/06/2026), petugas berhasil mengamankan sejumlah sepeda motor yang kedapatan melakukan balap liar di Jalan Tikungan Mahi.
Patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Rejang Lebong, IPDA Rohadi, SH bersama anggota. Saat melakukan patroli di lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar tersebut, petugas menemukan sejumlah pengendara yang melakukan aksi balap di jalan umum.
Terhadap para pelanggar, petugas langsung melakukan penindakan berupa pemberian bukti pelanggaran atau tilang sesuai dengan ketentuan lalu lintas yang berlaku.
Kanit Turjawali IPDA Rohadi mengatakan, kegiatan patroli akan terus dilakukan sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak melakukan balap liar karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Balap liar sangat berbahaya, baik bagi diri sendiri maupun orang lain, apalagi dilakukan di jalan umum. Kami mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar IPDA Rohadi di sela-sela patroli.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan para pengendara untuk melengkapi kendaraan sesuai standar yang ditetapkan. Penggunaan kaca spion, pelat nomor kendaraan, serta knalpot standar pabrikan menjadi bagian penting dalam mendukung tertib berlalu lintas.
“Sepeda motor agar dilengkapi kaca spion, plat nomor sesuai spesifikasi, dan menggunakan knalpot standar pabrikan. Jangan menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu masyarakat,” tegasnya. (Jk)






