Bengkulu – Bapemperda DPRD Kota Bengkulu bersama Timlegda Kota Bengkulu dan OPD teknis hari ini (18/10) mulai melakukan rapat pembahasan terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Raperda Retribusi PKB).
Kepala Dinas Perhubungan, Hendri Kurniawan memaparkan dalam Raperda yang diusulkan ini akan diterapkan uji berkala dengan menggunakan sistem BLU-e (Bukti Lulus Uji Elektronik) menggantikan bukti lulus uji KIR yang dulunya berbentuk buku. BLU-e terdiri dari sertifikat tanda lulus uji, stiker hologram dengan QR Code yang ditempel pada kaca depan kendaraan dan smart card dengan teknologi NFC.
Dijelaskan Hendri, selain lebih efisien, perubahan sistem manual ke sistem yang berbasis teknologi informasi diharapkan mampu meningkatkan PAD Kota Bengkulu.
“Kita membidik Kabupaten lain baik itu di dalam Provinsi Bengkulu sendiri maupun dari luar Provinsi Bengkulu untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor di Kota Bengkulu, karena di Bengkulu hanya ada tiga balai uji kendaraan bermotor,” lanjutnya.
Sementara itu Bapemperda melalui Ketuanya Solihin Een Adnan mengatakan pada prinsipnya Dewan mendukung upaya perubahan sistem pengujian kendaraan bermotor. Namun ia mewanti-wanti Pemerintah Daerah agar tidak hanya fokus pada upaya untuk menaikkan PAD melalui perubahan Perda ini, namun juga sebagai langkah awal komitmen bersama untuk mewujudkan keselamatan penyelenggaraan transportasi.
“Keselamatan merupakan muara utama dalam penyelenggaraan transportasi. Dan sektor transportasi memberikan andil besar dalam pergerakan perekonomian daerah. Tiga aspek yaitu safety, service dan connection perlu didorong untuk membangun sektor transportasi yang lebih baik,” ujar Solihin.
Solihin juga mewanti-wanti agar pelaksanaan uji kendaraan bermotor ini nantinya dilakukan dengan baik dan bertanggung jawab. Banyaknya volume kendaraan bermotor juga harus dibarengi dengan kualitas kendaraan bermotor. Pengecekannya pun harus dilakukan oleh SDM yang kompeten. (ADV)