BENGKULU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melalui Subdit Tindak pidana Korupsi ( tipikor ) saat ini sedang melakukan pemeriksaan mendalam kepada delapan terlapor dalam kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas di Sekretariat Dewan Kabupaten Seluma tahun 2018 lalu.
Direktur Reskrimsus Kombes Pol Aries Andhi, S.Ik., hari ini ( 03/01/22 ) mengungkapkan, kedelapan orang tersebut yakni para anggota dewan DPRD Kabupaten Seluma, dan satu diantaranya merupakan mantan ketua DPRD Seluma.
“ 8 orang yang kami periksa itu ada yang masih aktif dan ada yang sudah purna serta mantan ketua DPRD juga,” Ungkap Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.
Dir Reskrimsus menjelaskan sampai saat ini pemeriksaan yang dilakukan pihaknya sudah tidak lagi soal kerugian negara. Namun lebih menitikan pemeriksaan pada pengambil kebijakan yang diduga memanfaatkan anggaran pada saat itu.
“ Saat ini kami sudah memeriksa terkait pengambil kebijakan, untuk kerugian negara sudah kami lakukan sebelumnya. ” Jelas Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.
Ditambahkan oleh Dir Reskrimsus, Meski telah naik ke Penyidikan, pihaknya belum menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan kasus korupsi bahan bakar ( BBM ) dan pemeliharaan kendaraan dinas di Sekwan Kabupaten seluma tahun 2018, namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru mengingat saat ini masih dalam proses penyidikan.
“ Saat ini masih terus berproses, karena dalam proses penyidikan tidak bisa serta merta kita menetapkan tersangka, walaupun alat bukti sudah ada. Kita tetap mengedepankan azaz praduga tidak bersala,” Pungkas Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.