Kaur – Pasca penangkapan terhadap Kepala Puskesmas (Kapus) Beriang Tinggi, MA oleh Satreskrim Polres Bengkulu Selatan. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaur akan segera menyiapkan penggantinya. Agar tidak terjadi kekosongan kepala puskesmas terlalu lama.
MA sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan. Dan sedang ditahan di sel khusus perempuan Mapolres Bengkulu Selatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupate Kaur Darmawansyah, S.IP, MM kepada awak media mengakui telah mendapatkan informasi ditangkapnya Kepala Puskesmas Beriang Tinggi.
Pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur maupundengan Badan Kepegawaian daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Kaur.
“Hal ini kita laporkan kepada pimpinan dan melakukan koordinasi dengan Inspektorat serta BKD-PSDM. Agara tidak mengganggu pelayanan dan administrasi puskesmas secepatnya akan ditunjuk pengganti,” beber Darmawansyah.
Kepala Puskesmas itu diduga melakukan penipuan. Modusnya sebagai calo Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), menyebabkan kerugian diderita korban hingga Rp 250 juta.
Penipuan modus menjanjikan kelulusan CPNS itu bermula pada tanggal 18 April 2018 lalu. Pada saat itu, korban menyerahkan persyaratan yang diminta oleh tersangka MAP.
Berupa fotocopy berkas persyaratan untuk tes CPNS sekaligus uang tunai Rp 125 juta.
Korban menyerahkan persyaratan dan uang tunai itu di rumah kediaman tersangka MA di Jalan Trip Kastalani Nomor 4 RT 8 Kelurahan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna.
Kemudian, pada Senin 4 Februari 2019 lalu sekira lebih kurang pukul 20.00 WIB, korban kembali menyerahkan sisa uang sebesar Rp 125 juta ke tangan tersangka MA. Sehingga total uang yang sudah diterima tersangka yaitu Rp 250 juta. (ADV)