KAUR – Tim Pengawasan Orang Asing ( TIMPORA ) Tingkat Kecamatan di Kabupaten Kaur secara resmi dikukuhkan Oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu Murdo Danang Laksono, S.E, M.Si yang didampingi langsung Oleh Kepala Bidang Intelejen Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bengkulu Poltak Marajohan Simanjuntak, S.H,.M.H dan Bupati Kabupaten Kaur H. Lismidianto, S.H,.M.H, Acara Pengukuhan tersebut dilaksanakan di Aula lantai 3 Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur serta disaksikan Oleh Wakil Bupati Kaur, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, seluruh Camat serta perwakilan Forkopimda yang ada di Kabupaten Kaur, Senin (15/8/2022).
Sehubungan dengan hal ini, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mengatakan peran serta Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu dalam pengawasan orang asing dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, baik datang untuk bekerja, mengunjungi keluarga, wisata dan lain – lain. Keperluan sesuai dengan perizinan yang diberikan. Namun dengan luasnya wilayah kerja kantor imigrasi, pengawasan keimigrasian tidak bisa dilaksanakan oleh kantor imigrasi sendiri. Diperlukan sinergitas dan kolaborasi antar Instansi terkait lainnya.
” Pemerintah telah memberikan bebas Visa Wisata kepada 169 negara yang akan berkunjung ke Indonesia, maka dari itu tentunya kita harus berupaya meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan dari semua pihak. Segenap aparatur pemerintah dan juga masyarakat umum harus sadar bahwa terdapat potensi negatif dari kemudahan perlintasan manusia tersebut. Seperti masuknya ideologi dan budaya asing yang tidak sesuai, tindakan kejahatan transnasional dan hal lainya termasuk peningkatan jumlah pencari suaka/ pengungsi. Oleh sebab itu Timpora di setiap daerah harus bekerja lebih optimal,” ujar Danang dalam paparanya.
Selain itu Ia juga menjelaskan bahwa tujuan pembentukan dan pengukuhan Timpora ini adalah untuk mendapatkan pengawasan orang asing secara sinergis, kolaboratif dan komprehensif antara Kementerian/ Lembaga dengan pemerintah Provinsi/ Kabupaten dan Kota terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja masing – masing sesuai dengan Undang – Undang yang menjadi dasar hukum dalam bekerja.
” Meskipun tidak banyak orang asing yang datang ke Provinsi Bengkulu khususnya di Kabupaten Kaur namun kita harus tetap melakukan penguatan sebagai upaya antisipasi dengan bersinergi guna mengawasi orang asing yang masuk wilayah Bengkulu,” jelas Danang kembali.
Sementara itu dalam hal ini Bupati Kabupaten Kaur berharap dengan dilakukanya pengukuhan Timpora Kecamatan di Kabupaten Kaur ini agar bisa menjalankan tugasnya dengan sebaik – baiknya agar tercapai tujuan yang diharapkan.
” Harapan kita dengan telah dikukuhkanya Timpora tingkat Kecamatan ini agar segera melakukan perubahan. Intinya setiap Tim tingkat Kecamatan terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan tingkat Kabupaten dan Provinsi serta dalam melakukan pekerjaan harus berdasarkan ketentuan dan payung hukum yang berlaku,” ujar Lismidianto saat di wawancarai awak media. (ADV)