Asisten I : Jangan Sampai Aset Tanah Pemda Kaur Diakui Orang Lain

Kaur – Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Arsal Adelin, M. Pd menegaskan bahwa jangan sampai aset tanah yang telah dihibahkan oleh pihak Presidium untuk pembangunan Kabupaten Kaur diakui secara sepihak oleh individu atau warga yang tidak mempunyai bukti atau dokumen kepemilikan  tanah yang jelas. Hal ini disampaikan langsung Oleh Asisten II saat memimpin Rapat Koordinasi tentang pengambilan tanah milik masyarakat yang belum menerima ganti rugi PT. Masmarandika yang masuk peta bidang komplek perkantoran Padang Kempas. Kegiatan Rakor tersebut dihadiri juga oleh sejumlah pihak terkait seperti Kabag Hukum Dasrul Imron, Kabag. Pemerintahan Bambang Trio Irawan, Kasi Aset Daerah Jasman, Kasi Pertanahan Dinas Perkim Hamto Subakti, Kasi PTP BPN Adi F Ritanga dan Kasi I BPN M. Bayu. H. Bertempat di Ruang Sekretaris Daerah Kamis (13/10/2022).

” dalam rapat ini saya tegaskan jangan sampai nanti ada Oknum yang mengklaim atau mengakui batas atau ukuran luas tanah yang telah menjadi milik pemerintah daerah khusunya yang ada di komplek Padang Kempas ini. Namun apabila ada oknum atau warga tersebut dapat menunjukkan bukti atau dokumen yang sah atas kepemilikan tanah tersebut silahkan saja dipertahankan dan apabila tanah milik warga tersebut yang letaknya strategis untuk dibangun kita harus siap memberikan gantinya,” ujar Arsal.

Kegiatan Rakor tersebut dihadiri juga oleh sejumlah pihak terkait seperti Kabag Hukum Dasrul Imron, Kabag. Pemerintahan Bambang Trio Irawan, Kasi Aset Daerah Jasman, Kasi Pertanahan Dinas Perkim Hamto Subakti, Kasi PTP BPN Adi F Ritanga dan Kasi I BPN M. Bayu. H. Bertempat di Ruang Sekretaris Daerah Kamis (13/10/2022).

Sementara itu, dalam kesempatan ini juga Kasi Aset menjelaskan bahwa luas tanah yang dihibahkan oleh presidium Kabupaten Kaur dahulu seluas 100 Hektare yang digunakan untuk pembangunan daerah seperti pembangunan gedung – gedung perkantoran dan fasilitas lainnya di sekitar kawasan Padang Kempas.

” Ya, dulu kita pernah menerima berita acara penghibahan tanah dari pihak Presidium yang jumlahnya seluas 100 Hektare, tapi kami telah melakukan peninjauan dan survei kembali terhadap tanah tersebut guna memastikan ukuran yang sebenarnya,” ujar Jasman.

Selain itu dia juga mengatakan kalau tanah – tanah hibah tersebut telah sah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur serta telah masuk dalam daftar aset daerah.

” Untuk masalah tanah hibah itu telah kita lakukan survei dan data masing-masing warga pemilik tanah disekitar lokasi tanah hibah tersebut telah kita lakukan verifikasi yang hasilnya seluas 7,8 hektare dari 100 hektare lahan hibah tersebut adalah milik 7 Orang warga Kaur yang masing-masing dari mereka telah memiliki Sertifikat atas tanah tersebut. Jadi sewaktu-waktu pihak Pemda mau menggunakan lahan mereka, Pemda harus bersedia mengeluarkan konpensasi dan tentunya ada kesepakan bersama,” kata Jasman. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *