Bengkulu Selatan – Surat rekomendasi pembelian BBM subsidi khusus nelayan hanya berlaku untuk satu SPBU saja. Nelayan pemegang “surat sakti” dilarang melakukan pembelian BBM secara bebas apalagi memanfaatkan surat tersebut untuk kepentingan bisnis BBM.
Di BS terdapat 600 nelayan aktif melaut. Namun baru tercatat 82 nelayan yang mengantongi rekomendasi pembelian BBM dari Dinas Perikanan (Diskan) BS. Minimnya jumlah nelayan yang mendapatkan surat rekomendasi lantaran mereka tidak antusias mendaftar dan melapor ke Diskan BS.
Kepala Diskan BS Santono, M.Pd mengaku pihaknya telah mengevaluasi nelayan pemegang surat rekomendasi pembelian BBM. Salah satu poin penting yakni pembelian BBM tidak bisa dialihkan dari satu SPBU ke SPBU lain tanpa persetujuan Diskan BS.
“Belakangan ini sempat heboh adanya informasi banyak nelayan yang membeli BBM dalam jumlah banyak. Menanggapi itu, kami telah menelusuri ke lapangan dan memastikan bahwa nelayan hanya bisa beli BBM sesuai kebutuhan operasional kapal,” ujar Santono.
Santono mengingatkan nelayan tidak bisa memindahtangankan surat rekomendasi pembelian BBM. “Yang punya surat itu wajib beli sendiri BBM ke SPBU. Kalau betul berhalangan, boleh ke anak atau ke isteri asal lapor jauh hari dengan kami. Kalau tercatat pembeli ganda, itu dianggap ilegal dan bisa diproses hukum,” tegas Santono.
Santono juga meminta para nelayan mengatur jadwal pembelian BBM sesuai jam operasional yang ditetapkan pengelola SPBU. Nelayan diminta tidak melakukan pembelian BBM melalui joki ataupun spekulan.
“Maka itu nelayan yang selama ini masih merasa kesulitan mendapat BBM, segera melapor. Kami tidak pernah mempersulit pemberian rekomendasi. Namun kejelasan nelayan pasti kami telusuri,” pungkasnya. (whd)